Komisi Yudisial: MA Harusnya Beri Sanksi ke Yamanie
Editor
Anton Aprianto
Senin, 19 November 2012 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menilai sikap Mahkamah Agung memandang tindakan Hakim Agung Achmad Yamanie tidak tepat. Menurut komisi penegak martabat hakim ini, Mahkamah Agung seharusnya memberi sanksi bagi Yamanie, bukan justru meminta hakim agung yang sehari-hari menjadi hakim di Kamar Pidana Umum dan Pidana Militer Ma itu mengundurkan diri.
"MA harus memberi sanksi, bukan malah meminta mengundurkan diri sehingga kesannya ia diberhentikan secara hormat," kata juru bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, melalui pesan singkat, Senin, 19 November 2012.
Yamanie pekan lalu mengundurkan diri sebagai hakim agung karena telah melakukan pelanggaran mengubah putusan majelis hakim Peninjauan Kembali dalam perkara bandar narkoba Hengky Gunawan. Tim pemeriksa dan Badan Pengawasan MA sudah melakukan pemeriksaan terkait putusan Peninjauan Kembali terpidana kasus narkoba, Hengky Gunawan, sejak 12 Oktober 2012. Hasilnya, tim menemukan pelanggaran berupa tindakan Yamanie yang mengubah putusan majelis hakim.
Dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamanie menuliskan tangan pada bagian vonis sebesar 12 tahun penjara. Padahal, majelis hakim menganulir hukuman mati pemilik pabrik ekstasi tersebut dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Setelah kasus pemalsuan ini terkuak, Mahkamah Agung meminta Yamanie untuk mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamanie mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, Yamanie menyampaikan alasan pengunduran dirinya, yaitu karena sakit dan kerap tidak masuk. Ia menyatakan sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.
Menurut Asep, dalam kode etik, secara profesional seorang hakim dituntut untuk sungguh-sungguh dalam menjalankan tugasnya. Pada poin disiplin tinggi, seorang hakim dituntut harus tertib dalam menjalankan tugas dan hakim dilarang melakukan perbuatan tercela sesuai poin integritas tinggi. Pada poin bersikap adil, menurut dia, hakim juga dituntut tidak memberikan kesan memihak. "Semua ini bisa termasuk dalam kategori unprofesional conduct, jadi pelanggaran etik," kata dia.
Komisi Yudisial, dia menambahkan, rencananya akan menyelidiki secara lebih dalam orang-orang yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan MA. Sedangkan untuk melengkapi data, Komisi Yudisial juga berencana utuk meminta keterangan dan memeriksa sendiri orang-orang tersebut, termasuk hakim Yamanie. "Secepatnya kita lakukan," kata Asep.
FRANSISCO ROSARIANS
Terpopuler:
Ola, Sang Jenderal di Blok Melati
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman
Jenguk Kakak Ipar, Wapres Boediono Dihadang Demo
Cara Memutus Kendali Narkoba di Penjara
Akbar: Elektabilitas Ical Lebih Tinggi dari Rhoma