Hakim Yamani Palsukan Vonis PK Bos Narkoba Hengky

Reporter

Sabtu, 17 November 2012 22:16 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengatakan hakim agung Ahmad Yamani sempat memalsukan putusan Peninjauan Kembali atas terpidana narkoba, Hengky Gunawan. Menurut Djoko, dalam putusan PK bernomor 39 PK/Pid.Sus/2011 ini, Yamani membuat tulisan dengan tangan yang menyatakan vonis bos pabrik narkoba itu 12 tahun penjara. Padahal, kata dia, majelis hakim dalam persidangan PK kasus Hengky ini memutuskan hukuman 15 tahun penjara.

"Dia beralasan lalai, tapi Mahkamah Agung menilai itu sangat fatal," kata Djoko Sarwoko dalam konferensi pers di rumah dinas Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Sabtu 17 November 20012. Mahkamah Agung menilai tindakan Yamani itu tidak profesional.

Penilaian ini disampaikan Djoko setelah hakim agung menggelar rapat pimpinan dengan agenda utama membahas pengunduran diri Yamani. Rapat juga membahas hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Mahkamah Agaung terhadap vonis PK kasus Hengky Gunawan.

Menurut Djoko, tulisan tangan Yamani ditemukan saat Tim Pemeriksa memeriksa putusan PK Hengky yang sidangnya dipimpin oleh hakim agung Imron Anwari. Yamani, kata dia, tetap dinilai bersalah meski Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi hukuman gembong narkoba tersebut 15 tahun penjara atau sesuai keputusan majelis hakim PK.

Setelah kasus pemalsuan ini terkuak, Mahkamah Agung kemudian meminta Yamani untuk mengundurkan diri. Rabu lalu, 14 November 2012, Yamani mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua Mahkamah Agung. Dalam surat tersebut, Yamani menyampaikan alasan pengunguran dirinya yakni karena sakit dan kerap tidak masuk. Ia menyatakan sedang mengidap penyakit vertigo, sinusitis, dan prostat.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

18 Maret 2014

iBox: Harga iPod Shuffle Rp 700 Ribu  

Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengatakan iPod itu dibeli seharga kurang dari Rp 500 ribu per unit.

Baca Selengkapnya

Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

17 Maret 2014

Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA  

Penyanyi Anggun, Andien, dan Vidi Aldiano tampil di panggung untuk menghibur para tamu undangan.

Baca Selengkapnya

KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

18 September 2013

KPK Rekonstruksi Kasus Suap MA  

Djodi dan Mario sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

2 Agustus 2013

Penanganan Perkara di MA Maksimal 3 Bulan  

Masa pemeriksaan antaranggota majelis hakim akan lebih singkat karena berlangsung bersamaan dalam waktu tiga bulan.

Baca Selengkapnya

Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

24 Juli 2013

Ketua MA Hatta Ali: Salah Ketik Hal Biasa

Kemungkinan salah ketik di Mahkamah Agung terbuka karena lembaga itu menangani ribuan kasus.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

11 Desember 2012

Sidang Etik Hakim Yamanie Dimulai  

"Terperiksa sudah hadir," kata juru bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar.

Baca Selengkapnya

Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

22 November 2012

Soal Hakim Yamanie, Polri Tunggu Bukti dari MA  

Kepolisian membutuhkan alat bukti yang cukup.

Baca Selengkapnya

Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

12 November 2012

Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung

Tapi Nurhadi membantah pernah membantu kenalannya yang beperkara di MA.

Baca Selengkapnya

Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

12 November 2012

Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi

"Kalau bukan uang korupsi, apa salahnya?"

Baca Selengkapnya

Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

12 November 2012

Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung  

Tak hanya mobil dinas, bahkan rumah dinas Nurhadi pun dia serahkan kepada hakim agung.

Baca Selengkapnya