Kisah Ola 9: Alasan Hakim Vonis Mati  

Reporter

Jumat, 16 November 2012 14:46 WIB

Meirika Franola alias Ola di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkoba, Tangerang, 11 Agustus Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong

TEMPO.CO, Jakarta -- Putusan terseram sudah diketuk: hukuman mati. Vonis dari majelis hakim yang diketuai Asep Iwan Iriawan itu bergema di Pengadilan Negeri Tangerang. Mendengar vonis itu, terdakwa Deni langsung pingsan. Sedangkan saudaranya, terdakwa Rani, berusaha tetap tegar. Demikian pula sepupu mereka, terdakwa Meirika Franola alias Ola. Namun, seusai persidangan, begitu sampai di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Ola pun tak tahan. Ibu dua anak itu pingsan.

Majalah Tempo edisi 3 September 2000 mengulas jalannya sidang yang berakhir dengan vonis mati terhadap terpidana narkotik tersebut. Hakim Asep Iwan Iriawan, 38 tahun, yang masih lajang, dan jaksa Mursidi menganggap vonis mati itu sudah tepat. Sebab, perbuatan Ola dan dua sepupunya dinilai keterlaluan. Mereka setidaknya sudah tujuh kali melakukan "ekspor-impor" narkotik. Tak aneh bila Ola dan sepupunya dianggap sebagai pengedar narkotik tingkat internasional.

Tak cuma itu. Heroin dan kokain yang mereka bawa juga terhitung narkotik kelas satu yang mahal harganya. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung: 7,1 kilogram heroin dan 3 kilogram kokain.

Bobot kasus itu, sekaligus modusnya yang canggih, dianggap pula sebagai salah satu penyebab makin menjadi-jadinya transit narkotik internasional ke Indonesia. Dan peredaran serbuk setan itu pun di sini terus merebak. "Para pelaku kasus narkotik enak-enakan bergelimang untung di atas mayat warga masyarakat korban narkotik," ujar jaksa Mursidi.

Itu sebabnya, jaksa dan hakim merasa vonis itu sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memerangi narkotik dan obat terlarang. Sebelumnya, Jaksa Agung Mazuki Darusman memang menginstruksikan agar jajarannya bersikap keras terhadap kasus narkotik. Begitu juga Ketua Mahkamah Agung ketika dijabat Sarwata, yang pada 30 Juni 2000 mengimbau para hakim agar menjatuhkan hukuman adil terhadap kasus-kasus menarik, di antaranya narkotik.

Memang, kedua penegak hukum itu mengakui bahwa Undang-Undang Antinarkotik Tahun 1997 tak menentukan batas minimal jumlah narkotik yang bisa dikenai hukuman mati. Karena itu, lima terdakwa warga negara asing yang membawa narkotik di bawah 2 kilogram juga dihukum mati. Kalaupun hendak dibedakan, kata Mursidi, paling banter antara pengedar, penyimpan, dan pengguna, yang masing-masing bisa dihukum mati, penjara 15 tahun, dan penjara lima tahun.

Rekor Pengadilan Negeri Tangerang, yang memvonis mati terdakwa kasus narkotik, diacungi jempol oleh banyak pihak. Pengacara Henry Yosodiningrat, yang anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkotik dan kini giat mengampanyekan gerakan antinarkotik, menganggap vonis mati bisa membuat para pelaku narkotik jera.

Selain itu, rentetan vonis mati akan membuat kalangan hakim tak lagi main-main. Bayangkan, akibat vonis narkotik yang acap ringan karena peradilan gampang digoyang uang, seorang narapidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sampai berani sesumbar. Narapidana yang mantan polisi itu mengaku akan membawa berton-ton ganja bila sudah bebas dari penjara. Rupanya, sang narapidana cuma dihukum dua tahun penjara akibat membawa berkilo-kilogram ganja, sementara narapidana lain yang membawa sedikit ganja dihukum lima tahun penjara.

TEMPO

Baca juga:
Kisah Ola 1: Jalan Berliku Gadis Cianjur

Kisah Ola 2: Terpesona Pedagang Pakaian

Kisah Ola 3: Magic dan Kedok Suami

Kisah Ola 4: Dari Kurir Jadi Drug Trafficker
Kisah Ola 5: Lurah di Cianjur pun Tergiur
Kisah Ola 6, Alex Bambang: Ola Pemain Sandiwara
Kisah Ola 7: Nyanyian Khayalan di Penjara

Kisah Ola 8: Ini Profil Hakim yang Vonis Mati

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

8 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya