Pemerintah Akan Mengontrol Pengeluaran Anggaran Daerah

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juni 2004 17:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah pusat nantinya akan mengontrol pengeluaran anggaran yang dilakukan daerah. "Setelah jadi keuangan daerah persentase penggunaannya diatur. Sedangkan nominalnya terserah daerah masing-masing," ujar Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, dalam sambutannya pada rapat kerja Sekretaris Daerah se-Indonesia di Jakarta, Kamis (24/6). Hari berharap mekanisme tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara belanja publik dan belanja rutin yang dikeluarkan daerah. Kontrol atas pengeluaran yang dilakukan daerah sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hari mengungkapkan, pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Administrasi Keuangan Daerah. Dirjen tersebut, kata dia, telah dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden beberapa waktu yang lalu. Pihaknya, kata Hari, melihat adanya penggunaan keuangan daerah yang tidak proporsional. Dia mencontohkan pada saat jajaran pemerintah daerah merencanakan pengadaan mobil dinas, permintaan yang sama juga diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Euforia kemarin ini menjadi suatu proses transisi, harus kita maklumi," kata dia. Hari mengakui, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah selama ini sedikit mengalami distorsi dari tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, penyempurnaan UU Nomor 22 Tahun 1999, dalam rangka membentuk integrasi sistem yang tidak terpisah satu sama lain. "Pemerintah tidak bermaksud melakukan resentralisasi," tegas dia. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, penyempurnaan kebijakan di bidang otonomi daerah bertujuan untuk memperjelas arah kebijakan ke depan sehingga masalah hubungan antardaerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dia menilai saat ini sudah terjadi persaingan yang tidak sehat antardaerah dan timbul kesenjangan di antara mereka. Dia juga menegaskan, nantinya kerja sama yang dilakukan antardaerah atau antara daerah dengan luar negeri harus diketahui pemerintah pusat. Jika tidak, dia merasa khawatir kerja sama tersebut akan menimbulkan masalah yang memberatkan pemerintah pusat di masa mendatang. "Kunci penting semuanya diproses melalui pusat walaupun pelaksanaannya tetap ada di daerah." Faisal - Tempo News Room

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

4 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

25 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

28 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya