Pemerintah Akan Mengontrol Pengeluaran Anggaran Daerah
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juni 2004 17:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah pusat nantinya akan mengontrol pengeluaran anggaran yang dilakukan daerah. "Setelah jadi keuangan daerah persentase penggunaannya diatur. Sedangkan nominalnya terserah daerah masing-masing," ujar Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, dalam sambutannya pada rapat kerja Sekretaris Daerah se-Indonesia di Jakarta, Kamis (24/6). Hari berharap mekanisme tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara belanja publik dan belanja rutin yang dikeluarkan daerah. Kontrol atas pengeluaran yang dilakukan daerah sedang dibahas dalam revisi UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Hari mengungkapkan, pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Administrasi Keuangan Daerah. Dirjen tersebut, kata dia, telah dilantik sesuai dengan Keputusan Presiden beberapa waktu yang lalu. Pihaknya, kata Hari, melihat adanya penggunaan keuangan daerah yang tidak proporsional. Dia mencontohkan pada saat jajaran pemerintah daerah merencanakan pengadaan mobil dinas, permintaan yang sama juga diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Euforia kemarin ini menjadi suatu proses transisi, harus kita maklumi," kata dia. Hari mengakui, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah selama ini sedikit mengalami distorsi dari tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, penyempurnaan UU Nomor 22 Tahun 1999, dalam rangka membentuk integrasi sistem yang tidak terpisah satu sama lain. "Pemerintah tidak bermaksud melakukan resentralisasi," tegas dia. Dalam kesempatan itu, dia menegaskan, penyempurnaan kebijakan di bidang otonomi daerah bertujuan untuk memperjelas arah kebijakan ke depan sehingga masalah hubungan antardaerah dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dia menilai saat ini sudah terjadi persaingan yang tidak sehat antardaerah dan timbul kesenjangan di antara mereka. Dia juga menegaskan, nantinya kerja sama yang dilakukan antardaerah atau antara daerah dengan luar negeri harus diketahui pemerintah pusat. Jika tidak, dia merasa khawatir kerja sama tersebut akan menimbulkan masalah yang memberatkan pemerintah pusat di masa mendatang. "Kunci penting semuanya diproses melalui pusat walaupun pelaksanaannya tetap ada di daerah." Faisal - Tempo News Room