LSM: Penundaan Kasus 27 Juli Adalah Intervensi Kekuasaan
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juni 2004 14:44 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Permintaan presiden untuk menunda kasus 27 Juli merupakan bentuk intervensi kekuasaan kepada lembaga kehakiman. Demikian disampaikan analis Tim Monitoring Pengadilan Koneksitas Kasus 27 Juli dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Ifdhal Kasim, Rabu (23/6), di Hotel Ibis Jakarta. Ifdhal mendesak lembaga kehakiman untuk segera membawa kasus ini ke persidangan tanpa harus menunggu pemilu presiden selesai seperti yang diinginkan presiden. Bila kasus ini ditunda, menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum ELSAM Abdul Haris Mendawai, berarti telah terjadi pelanggaran independensi dan imparsialisasi lembaga kehakiman. Selain itu, penundaan yang sifatnya atas perintah kekuasaan, bukan karena pertimbangan perkara itu sendiri, adalah tidak legitimate. Dari unsur politik, ELSAM menginginkan kasus ini ditindaklanjuti demi memenuhi hak-hak korban. Memang diakui, bahwa kasus ini sempat dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. "Elite poltik yang kebetulan terlibat dalam kasus 27 Juli secara langsung atau tidak menggunakan kasus ini untuk meraih tujuan yang mereka inginkan," kata Ifdhal. Karena itu, Ifdhal menegaskan, bahwa kasus 27 Juli bukan dibuka kembali, tetapi dilanjutkan. "Semua berkas harus segera ditindaklanjuti agar terungkap apa yang terjadi sebenarnya," tegasnya. Agar penyelesaian kasus 27 Juli ini efektif, menurut Ifdhal, harus diberikan porsi kekuasaan kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikannya secara mandiri dan dikontrol oleh masyarakat. Hal itu agar tidak dimanfaatkan oleh elite poltik untuk kepentingan mereka. Khairunnisa - Tempo News Room