TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, keberatan dan terhina atas tudingan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, yang menduga mafia narkoba telah masuk ke lingkaran Istana sehingga bisa memberikan masukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
"Suatu tuduhan yang sangat keji saya kira. Ini mencemarkan nama dan lembaga kepresidenan," kata Sudi melalui keterangannya, Jumat, 9 November 2012.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan grasi untuk pengedar narkoba, Meirika Franola atau Ola, adalah kecerobohan. "Menurut saya, pemberian grasi itu agak ceroboh karena Mahkamah Agung sendiri tidak merekomendasikan hal itu," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat, 9 November 2012. (Baca: Mahfud Duga Mafia Narkoba Pengaruhi Pembisik SBY)
Karena tidak ada rekomendasi dari MA, Mahfud mempertanyakan apa yang menjadi dasar Presiden Yudhoyono memberikan grasi tersebut. Karena itu, Mahfud menduga mafia narkoba telah masuk ke lembaga yang bisa memberi masukan kepada presiden untuk memberikan grasi kepada pengedar narkoba.
"Mafia itu kan tidak terlihat dan bisa masuk ke mana-mana. Bisa masuk ke polisi, pengadilan, kehakiman, dan lain-lain," ujarnya.
Sudi menjelaskan, pemberian grasi kepada Ola sudah melalui proses yang sistematik dan sesuai aturan yang berlaku. "Sebelum sampai ke presiden pun saya selaku Mensesneg memastikan bahwa semua proses sudah dilalui, serta kami yakinkan bahwa semua pihak yang memberikan pertimbangan telah memberikan pertimbangannya."
Bahkan, ia melanjutkan, untuk permohonan grasi tertentu, seperti kasus narkoba dan terorisme dengan terpidana warga negara asing, Presiden Yudhoyono langsung memimpin rapat untuk membicarakan berbagai pertimbangan sebelum akhirnya keputusan diambil. "Presiden langsung memimpin rapat, bukan hanya pertimbangan tertulis dari semua pihak yang diminta pertimbangan," kata Sudi.
PRIHANDOKO
Berita lain:
Korupsi Pelat Nomor Bisa Jadi Cicak vs Buaya Baru
Inikah Lima Nama yang Disebut Dahlan Iskan?
Banjir Rendam Rumah Ketua DPR Marzuki Alie
Wayan Koster: Bayu Bohong Besar
Saingi Rieke-Teten, Golkar Siap Gandeng PPP
Berita terkait
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta
53 menit lalu
GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto
4 jam lalu
Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.
Baca SelengkapnyaBahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
14 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
3 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
3 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca Selengkapnya