TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat sudah membuka surat yang dikirim Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan hari ini. Namun Dahlan belum menyampaikan bukti apa pun soal adanya dugaan kongkalikong anggaran dalam penyertaan modal negara kepada perusahaan BUMN.
"Surat itu isinya tambahan keterangan," kata Ketua Badan Kehormatan DPR, Muhammad Prakosa, seusai rapat internal di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 8 November 2012. Kamis ini, Badan Kehormatan sudah membuka surat yang disampaikan Dahlan pada Rabu, 7 November 2012. Surat ini dikirim melalui Kepala Biro Hukum Kementerian BUMN, Hambra Samal.
Prakosa menuturkan, tidak ada peristiwa baru yang disampaikan Dahlan. Surat yang diberikan merupakan keterangan tambahan salah satu dari tiga peristiwa yang disampaikan Dahlan. Hanya, Prakosa enggan menyebutkan peristiwa apa yang dituliskan Dahlan. "Pokoknya salah satu dari tiga itu," ujarnya.
Prakosa menambahkan, dalam suratnya, Dahlan menceritakan kronologi upaya kongkalikong antara anggota DPR dan salah satu BUMN. Isi suratnya tentang peristiwa yang disampaikan salah satu direksi BUMN kepada Dahlan. Prakosa menegaskan, Dahlan tidak mendengar dan mengalami langsung peristiwa itu. "Apa yang disampaikan Pak Dahlan adalah sumber sekunder."
Sebelumnya, Dahlan menyampaikan bahwa ada dua anggota DPR yang terkait dengan upaya pemerasan terhadap tiga BUMN. Dua anggota itu adalah Idris Laena, yang diduga kongkalikong dengan PT PAL dan PT Garam, serta Sumaryoto, yang diduga terkait dengan upaya kongkalikong dengan PT Merpati Nusantara Airlines.
Idris Laena, dalam jumpa pers hari ini, sudah membantah keterangan Dahlan. Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, informasi yang disampaikan bekas bos PLN itu sama sekali tidak benar. Idris berjanji akan segera memberikan klarifikasi kepada Badan Kehormatan mengenai penyebutan nama dirinya.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Marzuki Alie: Dahlan Pemberani, Jangan Takut
ICW Minta Dahlan Fokus Bersihkan BUMN
Lima Anggota DPR Ini Dituding Suka Minta Upeti
Gayus Lumbuun: Peminta Upeti BUMN Bisa Dipecat
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru
Berita terkait
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
9 jam lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
2 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
2 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
2 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
4 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
5 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
5 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
6 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya