PT PAL Khawatir PMN Terhambat Isu 'Sapi Perah'  

Reporter

Rabu, 7 November 2012 12:50 WIB

Menteri BUMN Dahlan Iskan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surabaya - Perusahaan industri perkapalan nasional, PT PAL Indonesia, khawatir kasus “BUMN sapi perah” yang ramai diberitakan akhir-akhir ini akan mempengaruhi pengucuran penyertaan modal negara (PMN). Bisa saja, untuk alasan pengusutan lebih lanjut, pencairan PMN diembargo hingga ada kejelasan terkait kasus pemerasan yang diungkapkan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

PT PAL akan mendapatkan PMN senilai Rp 600 miliar tahun ini. PMN itu merupakan pencairan termin kedua, setelah pada 2011, PT PAL mendapatkan suntikan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 648 miliar atau total Rp 1,248 triliun.

“Kami berharap program restrukturisasi yang telah direncanakan sebelumnya terkendala perkara ini,” kata Manajer Humas PT PAL Indonesia, Bayu Wicaksono, kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.

Menurut Bayu, PT PAL memerlukan dana untuk restrukturisasi revitalisasi perusahaan serta fasilitas pendukung di samping sebagai tambahan modal kerja perseroan. PMN itu rencananya dialokasikan untuk memproduksi alat utama sistem pertahanan (alutsista).

PT PAL disebut-sebut sebagai korban pemerasan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu diungkapkan Menteri BUMN Dahlan Iskan saat memberi penjelasan ke Badan Kehormatan DPR, Senin, 5 November 2012.

Bayu mengatakan, perseroan merasa tidak pernah memberikan uang kepada anggota DPR RI. Direksi siap memberikan keterangan di hadapan Badan Kehormatan jika dibutuhkan. Ia mengaku tidak tahu ihwal dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DPR kepada PT PAL Indonesia. “Uang PMN yang kami terima wungkul (pas) tidak berkurang sedikit pun,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi BUMN DPR Aria Bima mengatakan, pengucuran dana PMN terhadap PT PAL tidak akan terganggu polemik Menteri BUMN dengan DPR. "Tidak akan terganggu. PMN itu sudah dianggarkan dalam APBN," kata Aria Bima. Saat ditanya apakah benar ada pemberian uang terhadap Idris dari PT PAL, Aria mengaku tidak tahu.

Badan Kehormatan mengungkapkan ada dua anggota DPR yang terindikasi terlibat dalam upaya kongkalikong dan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan badan usaha milik negara. Kedua nama itu diungkapkan oleh Menteri Dahlan.

Mereka adalah anggota Komisi BUMN, Idris Laena dari Fraksi Golkar dan anggota Komisi Keuangan DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumaryoto. Badan Kehormatan masih menunggu bukti resmi yang menguatkan keterlibatan keduanya. Idris disebut-sebut terkait dengan upaya pemerasan PT PAL dan perusahaan yang bergerak di perdagangan garam, PT Garam (Persero). Sedangkan Sumaryoto dikatakan berkongkalikong dengan Merpati Airlines.

DAVID PRIYASIDHARTA | AGUS SUPRIYANTO

Terpopuler:

Dituding Dahlan Iskan, Apa Komentar Idris Laena?

Dahlan Belum Lapor, KPK Sudah Tahu

Tak Bayar Gaji, Dirut Metro TV Dilaporkan ke Polda

IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru

Jusuf Kalla Dukung Dahlan Iskan

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

4 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

5 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

6 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

8 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

8 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

9 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

9 hari lalu

Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya