TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merekomendasikan agar polisi lalu lintas Kepolisian Resor Gunungkidul, Brigadir Kepala Mahmudin, segera diproses secara hukum. Mahmudin adalah tersangka yang diduga sebagai penyebab Rezza Eka Wardhana, 16 tahun, siswa kelas X SMA Dominicus Wonosari, Gunungkidul, mengalami koma dan akhirnya meninggal pada 3 November lalu. “Kalau memang tersangka perlu ditahan, silakan dilakukan. Ini kewenangan penyidikan,” kata komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Juru bicara Polda DIY, Ajun Komisaris Besar Polisi Anny Pudjiastuti, menyatakan Mahmudin sampai saat ini belum ditahan. Pernyataan itu berbeda dengan keterangan Kepala Polda DIY, Brigadir Jenderal Polisi Sabar Rahardja, dalam wawancara dengan Tempo pada 4 November sore, yang menyatakan Mahmudin telah ditahan. Bahkan, kemarin, Sabar menyatakan akan segera menarik Mahmudin dari Polres Gunungkidul ke Polda DIY. “Ada pelimpahan dari Polres ke Polda untuk proses pemeriksaan. Polda akan melakukan secepatnya,” kata Anny.
Menurut Edi Saputra, selain melakukan penahanan, polisi mestinya segera memeriksa tersangka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap polisi semakin baik. “Ini penting, sebagai bukti bahwa polisi serius, transparan, dan terbuka untuk dikritik dalam menangani kasusnya,” kata Edi.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dari Polda DIY dan keterangan saksi di Wonosari yang dilakukan Edi dan komisioner lain, Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Logan Siagian, pada 5 November, Kompolnas menemukan dua keterangan berbeda. Peristiwa itu terjadi pada malam takbiran Hari Raya Idul Adha pada 25 Oktober lalu. Saat itu terjadi pengalihan arus lalu lintas karena ada konvoi takbiran.
Menurut polisi, Rezza melaju dengan sepeda motor melawan arus dan tanpa helm ke arah Mahmudin. Polisi menduga Rezza akan menabrak Mahmudin. Tangan Mahmudin tersenggol spion sepeda motor Rezza. Akibatnya, sepeda motor oleng dan jatuh. Sedangkan helm yang dibawa Mahmudin terlepas dan terlempar mengenai sepeda motor Rezza.
Sebaliknya, keterangan dua saksi mata, AK dan S, keduanya pelajar, kepada Kompolnas menjelaskan, mereka melihat Mahmudin mengayunkan tangan kirinya untuk menghentikan laju sepeda motor Rezza yang kencang. Gerakan tangan itu mengenai muka Rezza sehingga ia terjatuh dari sepeda motor. “Tapi tersangka tidak mengaku dia menganiaya korban,” kata Edi. Mahmudin juga mengaku rompi kirinya terkena sambaran sepeda motor Rezza.
Edi meminta keluarga Rezza menyerahkan penanganan sepenuhnya ke Polda DIY. “Kami akan terus memantau penanganan kasusnya,” kata Edi, yang juga minta maaf karena tidak menemui keluarga Rezza.
Anny Pudjiastuti mengatakan, belum diketahui pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka. “Masih menunggu penyidikan,” kata Anny. Sedangkan rencana Polda minta izin keluarga Rezza untuk melakukan otopsi jenazah korban juga belum dilakukan. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Rezza karena jatuh atau dianiaya. Korban hanya menjalani visum, yang hasilnya terdapat keterangan ada benturan keras, tetapi tanpa penjelasan. “Kalau keluarga tidak mengizinkan, kami tidak bisa memaksa.”
Koordinator Jaringan Pemantau Polisi (JPP) Bambang Tiong menyambut baik rekomendasi Kompolnas. Tapi, kata Bambang, yang mendapat sanksi hukum semestinya tak hanya Mahmudin. “Tapi juga Kapolres Gunungkidul AKBP Ikhsan Amin. Polisi yang ikut mengintimidasi saksi juga diproses,” ujarnya. JPP selama ini mendampingi keluarga Rezza dan saksi.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Terpopuler:
Anggota DPR Mengaku Bukan Nabi, Juga Bukan Napi
IS, Terduga Peminta Upeti BUMN Terbaru
Krypton Planet Kelahiran Superman Telah Ditemukan?
Megawati Panggil Sumaryoto Soal Laporan Dahlan
Soekarno Jadi Pahlawan Nasional, Guruh Emoh Datang
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
30 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBerikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying
20 November 2022
Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaKekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman
8 Agustus 2022
Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.
Baca SelengkapnyaTangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya
24 Juli 2022
Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.
Baca Selengkapnya