Kontainer tempat menyimpan barang Bukti penggeledahan di Halaman Parkir Gedung KPK, Jumat (03/08). Kontainer berisi barang bukti korupsi simulator SIM yang telah disita KPK ini dijaga oleh 5 anggota Provost dari Mabes Polri demi keamanan barang bukti. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan gugatan perdata yang diajukan Korps Lalu Lintas Kepolisian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi masih dalam tahap mediasi. "Sehingga hari ini tak ada persidangan. Sidang ditunda sampai mediator menentukan membuka sidang kembali," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Matius Samiaji, saat dihubungi Tempo, Senin, 5 November 2012.
Sebelumnya, pada Kamis, 1 November 2012, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kusno, menyampaikan saran mediasi kepada Korlantas Polri dan KPK. Keduanya menerima saran tersebut, dan sepakat untuk melakukan mediasi. Mediator yang ditunjuk adalah hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pranoto.
Dalam gugatannya, Korlantas Polri meminta KPK mengembalikan dokumen-dokumen sitaan yang tidak berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan alat uji simulator mengemudi, terutama dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam melaksanakan pelayanan publik. Pasalnya, tanpa dokumen-dokumen tersebut, Korlantas mengaku merugi karena tak optimal dalam melayani publik.
Menurut Matius, ada kemungkinan proses mediasi akan berlangsung selama 40 hari. "Paling tidak, akan menghabiskan waktu berminggu-minggu, karena menunggu laporan dari mediator," kata Matius.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.