Kenapa Merpati Diperah DPR?  

Reporter

Senin, 5 November 2012 10:33 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen lama PT Merpati Nusantara Airlines diduga pernah menjanjikan uang jasa atau fee sebesar Rp 18 miliar kepada Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber Tempo di Komisi Keuangan mengatakan bahwa janji manajemen lama Merpati itu berkaitan dengan dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 561 miliar.

Dana PMN merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2011. “Dana itu cair pada akhir Desember, pada tahun yang sama,” kata si sumber dalam Majalah Tempo edisi 5-11 November 2012.

Pada APBN 2012, sumber itu melanjutkan, Merpati kembali mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Kali ini nilainya Rp 200 miliar. Namun, dana ini belum juga mengucur hingga setahun setelah DPR mengetukkan palu persetujuannya (baca juga: Cerita Merpati Diperah DPR).

“Panitia kerja Komisi Keuangan yang dibentuk Agustus 2012 untuk menelisik kerugian Merpati dijadikan alat menagih fee,” kata sumber Tempo.

Menurut dia, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sumaryoto, getol menagih upeti dengan ancaman menyetop pengucuran Rp 200 miliar. Dia memang dikenal dekat dengan bos lama Merpati. Soal anggota Dewan yang sudah menerima uang, si sumber menyebut nama politikus Partai Demokrat, Achsanul Qosasi. “Pimpinan komisi yang mengatur agenda rapat,” kata dia.

Dituduh begitu, Achsanul langsung mencak-mencak. Ia membantah menerima uang dari manajemen Merpati. Alasannya, dia jarang menghadiri rapat panitia kerja yang baru dua sampai tiga kali digelar. Bahkan, ia absen pada rapat terakhir, 27 September 2012.

Kata Achsanul, sebagai anggota partai pemerintah, dia tidak mungkin mengobok-obok Merpati. Sebab, permainan itu bakal diketahui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku petinggi Partai Demokrat. “Bisa mati gua,” ujar dia.

Selama ini, dia melanjutkan, komisi hanya ingin mendapat bahan monitoring berupa rencana bisnis Merpati. Sebab, sebelumnya, direksi Merpati selalu menyusun rencana selama 10 tahun. “Terus manajemen baru gimana?”

Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo, bercerita soal anggota Dewan yang menagih fee Rp 13 miliar dalam rapat terbatas di ruang pemimpin Komisi Keuangan, akhir September 2012. Dalam rapat yang dipimpin Zulkiflimansyah itu, Rudy ditemani sejumlah direktur Merpati. Kemudian, ia diminta konfirmasi tentang fee Rp 18 miliar.

Sumaryoto membenarkan adanya janji komisi Rp 18 miliar. Ia pernah menanyakannya kepada Rudy dalam pertemuan empat mata. Kapan dan di mana, dia lupa. “Saya pancing Pak Rudy, apa benar ada fee. Kalau benar, jangan menggunakan uang Rp 200 miliar itu,” kata dia.

Sumaryoto sendiri menolak dikatakan dirinya menagih. Orang yang ditanyakan pun tidak memberi jawaban. “Kalau orang Jawa, diam itu berarti iya,” ujarnya.

RETNO SULISTYOWATI | AGOENG WIJAYA | AKBAR TRI KURNIAWAN | AYU PRIMASANDI | JOBPIE SUGIHARTO | CORNILA DESYANA

Berita lain:
Mengejar Janji Jhonny

Siapa Pemeras BUMN
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
Dahlan: Upeti ke DPR, Dianggap Lebay Alhamdulillah
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Berita terkait

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

20 Juli 2018

Tersangka Suap Satelit Bakamla Kembalikan Uang Suap ke KPK

Fayakhun Andriadi, tersangka suap satelit bakamla, mengembalikan uang Rp 2 miliar ke KPK.

Baca Selengkapnya

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

19 Juli 2018

Datang ke KPK dalam Suap Eni Saragih, Idrus Marham Irit Bicara

Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan KPK. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka suap proyek PLTU Riau-1 Eni Saragih.

Baca Selengkapnya

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

16 Juli 2018

Suap PLTU Riau, KPK Geledah Ruang Kerja Eni Saragih di DPR

KPK menggeledah ruang Eni Saragih terkait perkara suap PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

16 Juli 2018

Eksklusif Eni Saragih: Saya Pikir Rezeki dari Swasta itu Halal

Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau Eni Saragih mengakui menerima uang dari swasta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Bos Apac Group Tersangka Suap Anggota DPR

KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih.

Baca Selengkapnya

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

14 Juli 2018

KPK Duga Eni Saragih Bukan Penerima Tunggal Suap Proyek PLTU Riau

KPK menduga Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih bukan satu-satunya pihak yang menerima suap proyek PLTU Riau.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

14 Juli 2018

KPK Tetapkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih Tersangka

KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan PLTU di Riau.

Baca Selengkapnya

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

13 Juli 2018

Suap Eni Saragih Diduga Terkait Kewenangan Komisi VII DPR

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penangkapan anggota DPR Eni Saragih diduga berkaitan dengan kewenangan Komisi VII.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

22 Mei 2018

KPK Periksa Amin Santono sebagai Tersangka Suap RAPBN-P 2018

KPK memeriksa politikus Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus suap RAPBN Perubahan 2018.

Baca Selengkapnya

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

15 November 2017

Terima Suap Rp 7 Miliar, Musa Zainuddin Divonis 9 Tahun Penjara

Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya