Dituntut 12 Tahun Bui, Ini Jawaban Dhana  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 2 November 2012 17:49 WIB

Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Dhana Widyatmika di ruang tunggu terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi terkait pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, optimistis majelis hakim bakal membebaskannya dari segala dakwaan. "Saya yakin akan dibebaskan," katanya seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 2 November 2012.

Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, juga yakin kliennya akan dibebaskan. Soalnya, dia menilai, fakta persidangan tak membuktikan Dhana bersalah. Dakwaan jaksa bahwa Dhana dan teman-temannya telah merugikan negara karena salah menghitung pajak PT Kornet Trans Utama tak terbukti.

Malah, dalam hitungan versi Dhana, Kornet mesti membayar kekurangan pajak. "Justru Dhana berhasil mengoptimalkan pendapatan negara," ujarnya.

Selain itu, kata Daniel, dakwaan menerima suap atau gratifikasi dari PT Mutiara Virgo juga tak terbukti. Sebab, saksi yang didatangkan dari Mutiara tak ada yang mengenal Dhana. "Bagaimana bisa melakukan suap kalau tidak ketemu?" ucapnya.

Terkait dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang, Daniel pun menyangkal hal itu. Sebab, dakwaan korupsi yang menjadi tindak pidana asal yang ditudingkan oleh jaksa juga tak terbukti.

"Kalau tidak ada diperoleh uang sebagai hasil tindak pidana, maka tidak ada pula uang yang dicuci dalam transaksi keuangan dan diinvestasikan dalam suatu bisnis yang legal. Kalau demikian, maka tidak akan ada tindak pidana pencucian uang yang dimaksud," katanya.

Sebelumnya, oleh jaksa, Dhana dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai Dhana menerima gratifikasi Rp 2,75 miliar terkait dengan pemeriksaan pajak Mutiara pada periode 11 Januari 2006 hingga 10 Oktober 2007. Duit dari Mutiara diberikan rekan bisnis dan temannya di Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono.

Dhana dan timnya juga disebut salah melakukan penghitungan kurang bayar pajak Kornet. Alhasil, saat Kornet mengajukan banding, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dia pun dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Uang yang didapat dari hasil korupsi digunakan Dhana membeli 1.100 gram logam mulia fine gold, 11 unit tanah dan properti, uang dalam mata uang asing, jam tangan, serta 16 kendaraan bermotor yang seolah-olah barang dagangan PT Mitra Modern Mobilindo 88.

NUR ALFIYAH

Berita Terpopuler:

Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora

Jokowi Pertanyakan 3 Soal Sebelum Loloskan MRT

''2014, Jakarta Akan Mirip Shanghai''

Lima Penyidik KPK Mengundurkan Diri

Denny Kuliahi Dosennya Di Melbourne

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya