TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sebagian besar partai yang tak lulus tahap verifikasi administrasi lantaran tak mampu memenuhi syarat kepengurusan. "Banyak yang tak bisa memenuhi syarat minimal kepengurusan di 50 persen kecamatan," kata anggota KPU, Sigit Pamungkas, saat membagikan rapor hasil verifikasi administrasi pemilu di kantornya, Jumat, 2 November 2012.
Selain tak sanggup memenuhi syarat utama itu, kata Sigit, partai yang gagal menjadi peserta pemilu juga tak mampu memenuhi syarat mendirikan kesekretariatan, dan rekening partai. Namun, baru 6 dari 18 partai politik yang mengambil rapor hasil verifikasi. "Kami tetap membagikan hasil verifikasi berapa pun partai yang hadir,” kata anggota KPU Arief Budiman.
Ahad pekan lalu, KPU menyatakan ada 16 partai yang lolos maju ke tahap verifikasi faktual dan 18 partai gugur. Seluruh partai parlemen dinyatakan lolos maju ke tahap verifikasi faktual. Sejumlah partai yang gagal menuding KPU tidak transparan dalam penentuan kelulusan partai. Mereka meminta KPU membuka apa saja kekurangan partai yang tak lolos tahap verifikasi.
Adapun enam partai yang mengambil berkas, yakni Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, dan Partai Buruh. Sekretaris Jenderal Partai Bhinneka Harinder Singh mengatakan, rapor dari KPU menjadi bahan evaluasi sebelum partainya menentukan langkah menanggapi hasil verifikasi ini.
Namun, suara kekecewaan datang dari koleganya sesama partai gagal. Ketua Umum PKNU Choirul Anam menilai kinerja KPU buruk akibat banyak membuat keputusan yang bertentangan dengan aturan yang dibuatnya sendiri. “Kami sudah tidak percaya dengan KPU,” ujarnya. Kendati demikian, PKNU tetap mengambil hasil verifikasi yang diserahkan KPU.
ANANDA BADUDU
Berita populer:
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
KD Pastikan Yuni-Raffi Putus
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
SBY Jadi Anggota The Gunners
Berita terkait
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
41 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaKIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
57 hari lalu
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaRicuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
1 Maret 2024
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Baca SelengkapnyaTim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
1 Maret 2024
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
28 Februari 2024
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
20 Februari 2024
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaTren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaJika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak
Baca Selengkapnya