Jaksa Sayangkan Putusan Bos Pabrik Ekstasi Ditarik  

Reporter

Kamis, 1 November 2012 11:37 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang menarik putusan peninjauan kembali terpidana kasus bos pabrik ekstasi asal Surabaya, Hanky Gunawan. Awalnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Hanky dari yang semula telah divonis mati menjadi hanya 12 tahun penjara.

Tapi putusan itu ditarik kembali dengan alasan ada kesalahan ketik. Padahal salinan putusan itu telanjur diterima Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo, dan Hanky sendiri.

Pada 19 Oktober 2012 lalu, pengadilan Surabaya baru memberitahukan kesalahan itu pada jaksa dan petugas Lapas Porong tempat Hanky dipenjara. "Kecerobohan seperti ini jarang terjadi. Ada apa dengan ini semua, apa ada grand desain?" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, kepada Tempo, Rabu, 31 Oktober 2012.

Menurut Mulyono, kecerobohan Mahkamah Agung telah membuat posisi kejaksaan menjadi sulit. Sebab, putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tersebut sudah telanjur dijalankan. "Berdasarkan Pasal 270 KUHP, putusan itu harus dilaksanakan agar segera berkekuatan hukum tetap. Kalau diubah lagi begini, kami yang susah," ujar Mulyono.

Mulyono beranggapan bahwa sejak awal Mahkamah Agung tidak konsisten dalam menangani perkara ini. Mulyono, jaksa penuntut pada kasus ini, telah menuntut hukuman mati terhadap Hanky pada 2007 lalu. Namun majelis hakim pengadilan Surabaya hanya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Tak puas putusan majelis, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, hukuman Hanky ditambah tiga tahun.

Belum puas juga, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Akhirnya, putusan Mahkamah Agung sama dengan tuntutan jaksa, yakni menghukum mati Hanky. Belakangan, Hanky mengajukan peninjauan kembali dan dikabulkan Mahkamah Agung. "Kok, bisa satu lembaga putusannya beda," kata Mulyono.

Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Heru Pramono mengakui bahwa dirinya diminta menarik secara fisik putusan peninjauan kembali itu dengan alasan akan ada revisi. Namun Heru tidak tahu bagian mana dari putusan itu yang akan dikoreksi. "Kami hanya diminta menarik secara fisik," kata dia.

KUKUH S WIBOWO

Berita terkait

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

18 jam lalu

Komisi Yudisial Gelar Sidang Kode Etik dan Perilaku Hakim, dari yang Selingkuh hingga Terima Suap

Komisi Yudisial mengumumkan jenis pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Ada yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Baca Selengkapnya

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

1 hari lalu

Dugaaan Pimpinan MA Ditraktir Pengusaha, KY Belum Mau Membuka Proses Pemeriksaan

KY belum mau membuka ke publik tentang proses maupun hasil pemeriksaan terhadap pimpinan MA yang diduga ditraktir pengusaha.

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

1 hari lalu

MA Kabulkan Uji Materiil, KLHK Kaji Tindakan Hukum terhadap Pembakaran Lahan di Perkebunan Tebu Lampung

KLHK mengkaji upaya hukum terhadap praktik pembakaran lahan dalam aktivitas panen di perkebunan tebu di Provinsi Lampung.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

6 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

6 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

6 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

6 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

6 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

8 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

8 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya