Ketua KPU Husni Kamil Manik (tengah) didampingi Komisioner KPU Sigit Pamungkas (Kedua Kiri) dan Ida Budiarti (Kedua Kanan) mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan, Komisi meloloskan partai dalam verifikasi administrasi tanpa memperhitungkan jumlah anggota partai. Padahal jumlah anggota merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi partai untuk bisa jadi peserta pemilu. "Kami sepakat tidak menghitung jumlah pemegang kartu tanda anggota (KTA) dulu," kata Hadar saat dihubungi, Rabu, 31 Oktober 2012.
Menurut Hadar, ada dua alasan Komisi mengesampingkan syarat jumlah anggota. Pertama, pada tenggat akhir pengumuman, belum semua KPU daerah berhasil memasukkan data ke dalam wadah data. Alasan kedua, besarnya risiko partai teranulir menjadi peserta pemilu. "Kalau kemarin sudah dihitung, jangan-jangan tak ada partai yang lolos verifikasi," katanya. Hadar mengatakan, rapat pleno Komisi sepakat mengesampingkan faktor jumlah anggota.
Dalam tahap verifikasi administrasi, ada dua dokumen utama yang harus diserahkan partai, yaitu daftar pengurus partai dan jumlah pemegang kartu anggota. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mensyaratkan setiap partai memiliki pengurus di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten atau kota, serta 50 persen kecamatan.
Dokumen kedua adalah daftar pemegang kartu tanda anggota. Undang-undang yang sama mensyaratkan partai harus memiliki seribu atau seperseribu jumlah penduduk di tiap kabupaten atau kota tempat pengurus partai berada. Hal inilah yang dikesampingkan oleh KPU dalam menyimpulkan hasil verifikasi administrasi.