Denny Indrayana: Gugatan Polri ke KPK Lucu  

Reporter

Selasa, 30 Oktober 2012 13:38 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana angkat bicara soal gugatan perdata pengacara Polri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Denny, gugatan ini tidak relevan dan tidak perlu dilayangkan pihak Polri.

"Polri dan KPK sama-sama lembaga penegak hukum, tak elok kalau saling menggugat," kata Denny saat ditemui usai perayaan Hari Dharma Karyadhika atau Hari Jadi Kementerian Hukum dan HAM, di kantornya, Selasa, 30 Oktober 2012.

Lagipula, Denny melanjutkan, jika ada pihak yang kalah dalam gugatan perdata ini, maka salah satu lembaga harus membayarkan sejumlah duit yang nilainya tak sedikit. Duit ini pun diambil dari kantong negara. "Makanya ini menjadi lucu," kata dia.

Selain itu, gugatan ini dinilai tidak bersandar pada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sebelumnya telah meminta agar Polri menyerahkan penanganan kasus simulator SIM ke KPK.

Menurut Denny, seharusnya Polri dan KPK bisa menyelesaikan masalah ini tanpa melalui gugatan perdana. Sebab, untuk pangkal masalah, yakni penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK di kantor Korlantas Polri, sebenarnya bisa diselesaikan dengan koordinasi antarkedua institusi.

Sedangkan untuk barang bukti yang dianggap Polri tak terkait kasus dan belum dikembalikan KPK, menurut Denny, ini pun bisa diselesaikan secara baik-baik. "Saya yakin KPK tahu betul bahwa keperluan barang bukti yang tidak berkaitan dapat segera dikembalikan," kata Denny.

Untuk persidangan perdana yang akan digelar beberapa hari lagi, Denny berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memaksimalkan fungsi mediasi yang memang menjadi agenda awal sidang perdata. Dia pun meminta agar hakim dapat mendorong agar masalah ini cukup selesai di mediasi. "Semoga tidak berlanjut pada pokok perkara," kata Denny.

Sebelumnya, Korlantas menuntut ganti rugi Rp 431 miliar karena KPK dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses penggeledahan. Gugatan diajukan tiga pengacara Mabes, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang. Ketiganya juga berstatus pengacara tersangka kasus simulator, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Kepala Korlantas, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, menyebut gugatan dilayangkan karena hingga kini Komisi tidak memberi kepastian nasib dokumen yang disita dalam penggeledahan. Menurut Puji, sebagian dari dokumen yang disita KPK tidak terkait kasus suap simulator, melainkan pengadaan lainnya.

Korlantas, kata Puji, sebelumnya sudah mengirim surat ke KPK yang intinya meminta agar dokumen yang tidak terkait kasus simulator, dikembalikan. Surat itu direspon KPK. Mereka meminta Mabes agar mengirimkan rincian dokumen yang dinilai tak terkait kasus simulator.

Oleh Mabes, permintaan KPK ditanggapi dengan mengirim daftar dokumen yang dimaksud. Namun hingga kini, surat terakhir yang mengatasnamakan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo itu belum berbalas. Sikap tak acuh KPK inilah yang dinilai Mabes mengganggu kinerja lembaganya. Apalagi surat sudah dikirim lebih dari sebulan lalu.

INDRA WIJAYA

Baca juga:
#SAVEKPK
EDISI KHUSUS SUMPAH PEMUDA

Generasi Baru Polisi Bersih Sudah Lahir
Gugatan Polri ke KPK Dinilai Aneh
Rekayasa Kasus Novel Kian Jelas

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

5 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

5 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

11 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya