TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, jamaah Ahmadiyah dan ormas FPI diminta menaati hukum yang berlaku. Semua pihak agar menghentikan tindakan main hakim sendiri. "Ketika ada pelanggaran hukum, siapa pun kena. Ahmadiyah kena, FPI kena, siapa pun kena," kata Heryawan, di Bandung, Minggu, 28 Oktober 2012.
Pada 25 Oktober 2012 atau sehari menjelang Idul Adha, terjadi keributan antara kelompok Ahmadiyah dan FPI. Ormas Islam FPI meminta agar Ahmadiyah tidak melaksanakan salat Id dan pemotongan hewan kurban, hingga berujung pada perusakan fasilitas masjid Ahmadiyah di Bandung oleh massa FPI.
Menurut Heryawan, pemerintah provinsi punya kewenangan untuk memberikan surat teguran hingga 3 kali, mengacu pada Undang-Undang Keormasan. "Kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan berubah menjadi penghapusan dari daftar ormas di Jawa Barat," katanya.
Menurut Heryawan, penghapusan daftar ormas di pemerintah provinsi itu bukan berarti membubarkan. Sebab, membubarkan ormas adalah kewenangan pusat. Begitu juga mengenai pembubaran ajaran yang salah, merupakan kewenangan pusat.
Heryawan menambahkan, pihaknya akan mengirim surat teguran kepada siapa pun, termasuk Ahmadiyah. "Karena kita punya peraturan gubernur yang melarang kegiatan Ahmadiyah," ujarnya.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Putut Eko Bayuseno mengatakan sudah mendapat laporan dari anak buahnya bahwa dalam kasus tersebut polisi sudah menetapkan seorang terseangka. Hanya dia belum bisa memastikan tersangka tersebut dari kelompok mana. "Tersangkanya sudah ditahan," katanya.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya