Korupsi Miliaran di IAIN Cirebon Disidangkan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 17 Oktober 2012 21:35 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bandung -Lagi, kasus korupsi di Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon diadili di PN Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012. Setelah Guru Besar Prof. Abdusalam didakwa korupsi dana pengadaan komputer Rp 815 juta, kini giliran Kepala Sub Bagian Keuangan dan Bendahara Penerimaan Institut itu, Nasikin dan Nana Mulyana, didakwa korupsi duit penerimaan negara dari iuran mahasiswa sekitar Rp 6,6 miliar.

Jaksa penuntut Latifah mendakwa Nasikin dan Nana menilap duit Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari IAIN Syekh Nurjati tahun 2007, 2008, dan 2009. PNBP ini berasal dari Uang Daftar Ujian Masuk Calon Mahasiswa, iuran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), duit praktikum mahasiswa S1 dan S2. Juga Dana Ikatan Orang Tua Mahasiswa (Ikoma) S1, biaya perpustakaan serta wisuda mahasiswa S1 dan S2.

Modus korupsi dilakukan secara kolutif bersama Ketua Institut Prof. Dr. Imron Abdullah. Namun Imron tak bisa ikut diadili karena sudah meninggal dunia sekitar setahun lalu. Korupsi dilakukan sistematis sejak penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk target PNBP yang harus disetor ke kas negara dan dicantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA ) IAIN Nurjati tiap tahun.

"Target dalam DIPA (IAIN Nurjati) tahun 2007, 2008, dan 2009 tersebut nilainya dibuat lebih rendah dibanding potensi penerimaan PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa yang ada maupun realisasi PNBP tahun sebelumnya," ujar Latifah saat membacakan dakwaan untuk Nasikin di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 17 Oktober 2012.

Contohnya,jumlah realisasi PNBP Nurjati pada 2006 adalah Rp 3,13 miliar. Tapi dalam DIPA IAIN Nurjati tahun 2007 target PNBP hanya dicantumkan Rp 1,25 miliar. Jumlah target 2007 ini juga lebih kecil dibanding potensi PNBP berdasarkan jumlah mahasiswa sebesar Rp 4,43 miliar, bahkan dengan realisasi PNBP 2007 yang sebenarnya senilai Rp 4,54 miliar. Cara penargetan PNBP serupa pula dilakukan para terdakwa untuk tahun anggaran 2008 dan 2009.

"Kelebihan dana realisasi dari target PNBP yang berasal dari uang mahasiswa tahun 2007 sampai 2009 tersebut kemudian tidak disetorkan ke negara dan digunakan untuk membiayai kegiatan yang tak didukung DIPA, tanpa melalui mekanisme seharusnya, termasuk untuk kepentingan pribadi terdakwa,"kata Latifah menjelaskan.


"Karena kolusi tersebut sistem pengelolaan keuangan di IAIN Syekh Nurjati tidak berjalan semestinya sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp 6,596 miliar,"kata Latifah. Jaksa penuntut menjerat kedua terdakwa secara berlapis antara lain dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi serta pasal 55 ayat (1) kesatu Undang-undang Hukum Pidana.

Atas dakwaan jaksa, kedua terdakwa dalam dan penasehat hukum mereka tak akan mengajukan tanggapan keberatan (eksepsi). Alhasila, Ketua Majelis Hakim Eka Saharta pun menetapkan bahwa jadwal persidangan pekan depan langsung memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Sengaja kami tak ajukan eksepsi, supaya persidangan berlangsung efektif dan lebih cepat selesai,"kata pengacara Ibnu Kholik, penasehat hukum para terdakwa usai sidang.


ERICK P. HARDI


Berita Terpopuler Lainnya:

Foto Syur Novi Amilia Tersebar di Balikpapan

Pagi Ini, Jokowi Nempel SBY di Kemayoran

Seperti Apa Impian Jokowi Soal Metromini?

Berbikini, Novi Amilia Suka Lari-lari di Apartemen


Advertising
Advertising

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya