KPU Bali Hentikan Kampanye Tim Mega-Hasyim

Reporter

Editor

Sabtu, 12 Juni 2004 15:57 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Keputusan tegas diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Sabtu (12/6), sehubungan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Mega-Hasyim di Bali. Terhitung tanggal 13 Juni hingga 1 Juli mendatang, mereka dilarang melakukan aktivitas kampanye di Bali. Padahal mereka masih memiliki jatah kampanye berupa pertemuan terbatas yang dijadwalkan pada tanggal 5, 10, 15, 21 dan 26 Juni. Adapun pelanggaran yang dilakukan adalah dilibatkannya kepala desa dan pejabat struktural dan fungsional dalam pemerintahan pada kampanye pasangan Mega-Hasyim di lapangan Debes, Tabanan, Jumat (11/6). Pelanggaran itu berdasarkan kesaksian yang diberikan Ketua Panwaslu Tabanan IB Manuaba dan Ketua Panwaslu Bali I Wayan Juana. Sedang barang bukti yang ditemukan adalah surat undangan Gerakan Rakyat Bali (Garba) kepada Kades Dajan Peken, Tabanan dan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan dengan kop surat Tim Sukses Mega-Hasyim. Garba yang diketuai oleh Bupati Tabanan Adi Wiryatama sendiri sudah menyatakan menjadi bagian tim kampanye Mega-Hasyim, kata Pokja Kampanye KPU Bali, IGP Artha. Pelanggaran itu dikuatkan oleh adanya kebulatan tekat Forum Kades untuk memenangkan Mega-Hasyim.Ketua Panwaslu Bali Wayan Juana membenarkan pihaknya telah menyampaikan laporan ke KPU mengenai temuan pelanggaran itu. Ia menyebut pelibatan kades dan PNS melanggar UU No 23 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 1 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kampanye pilpres dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lainnya. Sedang Pasal 4 mengatakan, pasangan capres-cawapres dilarang melibatkan PNS, TNI/Polri sebagai peserta kampanye dan jurkam (juru kampanye). Larangan pelibatan kades dan PNS dalam kampanye juga diatur dalam SK KPU No 35 Tahun 2004 tentang Kampanye Pilpres.Dalam kampanye yang menghadirkan Megawati sebagai Jurkam, Jumat lalu, puluhan kades di Tabanan berkumpul dalam tenda undangan bersama kader PDIP yang duduk di eksekutif, di antaranya AA Ngurah Oka Ratmadi yang menjabat sebagai Bupati Badung, Gede Sumantara (Bbupati Karangasem) juga Wayan Chandra (Bupati Klungkung). Para kades itu datang setelah diundang panitia kampanye dengan surat undangan No 02/GARBA/VI/2004. Tak hanya soal menghadiri kampanye, mereka pun terlibat dalam pernyataan kebulatan tekad mendukung Mega-Hasyim oleh Gabungan Rakyat Bali (Garba) yang dibacakan saat kampanye. Kebulatan tekad itu didukung Forum Bendesa Adat, Organda, LPD (Lembaga Perkreditan Desa), Gapensi, Tim Penggerak (TP) PKK dan Forum Kades. Sementara itu, soal kehadiran kades dan PNS dalam kampanye, Wakil Ketua Tim Kampanye Mega-Hasyim, Wayan Sutena mengatakan, kehadiran mereka atas undangan Garba Bali. Sebagai tim kampanye, mereka tidak pernah mengundang para pejabat di tingkat desa itu. Demikian juga dengan kehadiran sejumlah bupati dalam acara kali ini, bukanlah dalam kapasitas bupati tetapi kader PDIP yang mendukung pencapresan paket Mega-Hasyim. Rofiqi Hasan - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

27 menit lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya