Dhana Bantah Cek Pelawatnya dari Ardiansyah

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 16 Oktober 2012 07:33 WIB

Dhana Widyatmika. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap pajak dan pencucian uang, Dhana Widyatmika, membantah jika cek pelawat yang diterimanya berasal dari Ardiansyah. Menurutnya, cek itu dia terima dari teman bisnisnya. "Saya terima dari teman bisnis saya, namanya Yanuar," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 15 Oktober 2012 malam.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menceritakan, sore itu Yanuar menghubunginya karena membutuhkan uang tunai. Yanuar lalu memintanya menukarkan uang tunai tersebut dengan cek pelawat dari Mandiri yang dimilikinya. "Dia membutuhkan cash, dia tanya apa saya punya, saya jawab punya," kata dia.

Dhana kemudian menerima 30 lembar cek senilai RP 750 juta itu pada 10 Oktober 2007. Cek tersebut diberikan Yanuar di sekitar parkiran di Setiabudi Building, Kuningan, Jakarta Selatan. Beberapa hari kemudian, cek itu diuangkan dan disimpan Dhana dalam rekeningnya di Bank Mandiri.

Ketika ditanya Hakim Ketua Sudjatmiko tentang hubungan Yanuar dengan Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, Dhana menyatakan tak tahu. Dia juga menyatakan tak tahu jika cek itu berhubungan dengan kegiatan Ardiansyah di Batam. "Sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pegawai Bank Mandiri bagian kontrol internal, Sukur Sihombing, membenarkan jika Dhana pernah mencairkan cek pelawat di Bank Mandiri. Seri tiga cek pelawat itu, diungkapkan Sukur, sama dengan yang dibeli Ardiansyah dan Rudi Kurniawan, pada 8 Oktober 2007.

Dalam dakwaan jaksa, Dhana disebut menerima gratifikasi Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri dari Ardiansyah. Duit itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Raja Muchsin.

"Uang itu bertentangan dengan tugasnya sebagai PNS Ditjen Pajak. Dan dalam waktu tiga puluh hari setelah menerima uang, dia tidak melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum I.B.N. Wismantanu.

NUR ALFIYAH

Berita Lain:
Kasus Novel: Pencuri Walet Disetrum Kemaluannya
Jokowi Gratiskan Jajanan untuk Pendukungnya
Kompolnas Bahas Hasil Investigasi Kasus Novel
Wawancara Jokowi: Kuncinya Redesain Tata Ruang
10 Ribu Orang Tonton Langsung Pelantikan Jokowi

Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya