TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku sudah mengirimkan laporan soal kejanggalan rekening seorang perwira polisi yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM pada 2011 lalu.
“Waktu itu sifatnya hanya memberikan hasil analisis karena kami melihat ada yang tidak wajar apabila diukur dari gaji perwira tersebut,” kata Ketua PPATK, Muhammad Yusuf, kepada Tempo, Kamis pekan lalu.
Sayangnya, laporan hasil analisis yang dikirim PPATK itu tidak dilanjutkan oleh Mabes Polri. Maka, ketika pada Mei 2012 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta data serupa, PPATK menyerahkan berkas itu pada komisi antikorupsi.
“KPK minta informasi transaksi yang terkait dengan kasusnya, dari nama perusahaan pemenang proyek, hingga para direksi yang terlibat,” kata Yusuf. Dia menuturkan PPATK menemukan ada setidaknya Rp 15 miliar aliran dana kepada satu badan hukum yang bersangkut-paut dengan pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan simulator. “Padahal, badan hukum itu bukan sebagai pihak yang melaksanakan proyek, bukan pemborong, bukan pemilik proyek,” kata Yusuf.
KPK pun lalu menelusuri data PPATK itu. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, mantan Ketua Korps Lalu Lintas Mabes Polri, sebagai tersangka kasus korupsi ini. Begitu KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka, Mabes Polri pun mendadak menyatakan ingin ikut menyidik perkara ini.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.