TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi Muhammad Majid, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi SBY membuat hukuman kedua terpidana itu menjadi lebih ringan, yakni pidana seumur hidup.
Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pemberian grasi oleh Presiden SBY atas hukuman pidana seumur hidup dua gembong narkoba itu adalah sesuatu yang masih berada dalam kadar atau toleransi yang bisa diterima.
"Karena yang bersangkutan tidak berarti bebas sebagaimana, misalnya, bila (hukuman) itu diubah menjadi hukuman 20 tahun penjara. Jika demikian, suatu saat yang terhukum itu akan bebas. Tidak seperti itu, kan?" kata Julian di gedung Bina Graha, kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012.
Menurut Julian, alasan pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap terpidana yang divonis mati menjadi hukuman pidana seumur hidup juga dikaitkan pada unsur kemanusiaan. "Dalam hal ini konteksnya bahwa yang bersangkutan atau seorang yang terhukum itu telah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah, dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden."
Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi oleh Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (1). Kewenangan ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa lembaga hukum negara. Dalam memberikan grasi, ujar Julian, Presiden telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan jajaran pejabat lainnya.
"Apakah itu dari Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, atau mungkin juga dari Menko Polhukam. Dan ini yang lazim dilakukan," ucap Julian.
PRIHANDOKO
Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan
Gubernur Lampung: Model Apa Negara Begini?
Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK
Rosa Akui Sering Bertemu Angie
Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura
Berita terkait
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
8 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
2 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
3 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
3 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca Selengkapnya