SBY Ganti Hukuman Mati Gembong Narkoba  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 12 Oktober 2012 16:06 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi Muhammad Majid, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Grasi SBY membuat hukuman kedua terpidana itu menjadi lebih ringan, yakni pidana seumur hidup.

Juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menyatakan pemberian grasi oleh Presiden SBY atas hukuman pidana seumur hidup dua gembong narkoba itu adalah sesuatu yang masih berada dalam kadar atau toleransi yang bisa diterima.

"Karena yang bersangkutan tidak berarti bebas sebagaimana, misalnya, bila (hukuman) itu diubah menjadi hukuman 20 tahun penjara. Jika demikian, suatu saat yang terhukum itu akan bebas. Tidak seperti itu, kan?" kata Julian di gedung Bina Graha, kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2012.

Menurut Julian, alasan pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap terpidana yang divonis mati menjadi hukuman pidana seumur hidup juga dikaitkan pada unsur kemanusiaan. "Dalam hal ini konteksnya bahwa yang bersangkutan atau seorang yang terhukum itu telah mengakui perbuatannya, mengaku bersalah, dan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden."

Ia menjelaskan bahwa kewenangan memberikan grasi dan rehabilitasi oleh Presiden diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 Ayat (1). Kewenangan ini dilakukan dengan pertimbangan beberapa lembaga hukum negara. Dalam memberikan grasi, ujar Julian, Presiden telah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan jajaran pejabat lainnya.

"Apakah itu dari Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, atau mungkin juga dari Menko Polhukam. Dan ini yang lazim dilakukan," ucap Julian.

PRIHANDOKO

Berita Terpopuler:
Ditanya Soal Anas, Angie Sesenggukan

Gubernur Lampung: Model Apa Negara Begini?

Politikus PKS Tanyakan Duit Saweran Gedung KPK

Rosa Akui Sering Bertemu Angie

Mantan FBI Sarankan Indonesia Belajar Ke Singapura

Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

8 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya