TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Pramono Anung, meminta masyarakat tak risau dengan kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Pramono, kecil kemungkinan revisi akan dilanjutkan Dewan.
"Dalam rapat pimpinan terakhir, revisi Undang-Undang KPK tak masuk daftar undang-undang yang segera dibahas," kata Pramono di kompleks parlemen Senayan, Kamis, 11 Oktober 2012.
Menurut Pramono, meski masuk dalam program legislasi nasional 2012, revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 ini belum tentu harus dibahas. Buktinya, kata dia, ada ratusan rancangan undang-undang yang masuk ke Dewan yang juga tak kunjung dibahas. Dengan begitu, Pramono menilai revisi UU tak perlu ditarik dari prolegnas. "Walaupun sudah ada dalam prolegnas, tapi selama tidak ada usulan lebih lanjut, maka pembahasan itu tak diteruskan."
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, draf revisi saat ini menunggu harmonisasi di Badan Legislasi. Namun suara-suara penolakan dari sejumlah fraksi terus menguat. Presiden pun telah menyatakan sikapnya untuk menghentikan pembahasan.
Pembahasan revisi Undang-Undang KPK sebelumnya sudah disepakati pemerintah untuk dibahas. Namun sikap ini pun berbalik saat aksi penolakan terhadap revisi ini menguat. Presiden dalam pidatonya menyatakan menolak setiap pelemahan terhadap KPK.
DPR pun, kata Pramono, kemungkinan akan bersikap sama dengan Presiden, menolak pelemahan KPK. "Kalau melihat perkembangan, saya yakin revisi undang-undang ini jauhlah dari harapan untuk dilanjutkan."
Saat ini, pembahasan draf revisi Undang-Undang KPK sudah diambil alih Badan Legislasi. Komisi Hukum yang menyiapkan draf awal revisi lepas tangan dan tak mau melanjutkan pembahasan. Badan legislasi akan memutuskan kelanjutan pembahasan setelah ada harmonisasi dengan pemerintah. Rencana rapat pleno lanjutan akan digelar pekan depan.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Nazaruddin Ancam Tak Akan Bernyanyi Lagi
Perselingkuhan Ibu Negara Prancis Terungkap
Neneng Sri Wahyuni Cemburu Kepada Angie
Dahlan Iskan: Ada BUMN Jadi Mayat
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya