TEMPO.CO , Jakarta - Neneng Sri Wahyuni merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, saat ia meminta dipindahkan dari Rumah Tahanan KPK, lembaga antirasuah itu tak kunjung merespon.
"Mbak Angie (Angelina Sondakh) meminta pindah dikasih. Saya minta pindah tidak dikasih," kata istri Muhammad Nazaruddin ini seusai pemeriksaan di kantor KPK, Rabu, 10 Oktober 2012.
Kepada wartawan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini mengaku diperlakukan diskriminatif. "Saya minta pindah ke Pondok Bambu tidak dikasih. Saya tidak tahu. Di sini semuanya diskriminasif," ujarnya.
Adapun pengacara Neneng, Elza Syarif, membandingkan posisi kliennya dengan Angelina Sondakh. "Apa bedanya (Neneng) dengan Angelina Sondakh?" tanya Elza.
Menurut dia, dua perempuan ini sama-sama punya anak kecil dan seharusnya diberi kesempatan untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Namun yang terjadi, kata Elza, permintaan Angelina untuk pindah dari rumah tahanan KPK dikabulkan.
Sedangkan kliennya justru tetap mendekam di dalam sel rumah tahanan KPK. "Angelina Sondakh dikabulkan, apa bedanya? Sama-sama punya anak," ujar Elza.
Elza menjelaskan, Neneng meminta supaya dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu supaya bisa bertemu dengan anak-anaknya.
Jika tidak dikabulkan, Neneng mengancam akan mogok makan. "Biar mati saja di sini," ujar Elza menirukan ucapan Neneng.
Selama ditahan di rutan KPK, Neneng tak bisa bertemu dengan anaknya. Alasannya, waktu besuknya, setiap Senin dan Kamis, berbarengan dengan jadwal sekolah anak-anaknya. Neneng dikabarkan memiliki tiga orang anak. Anak pertamanya berumur 4,5 tahun, kedua 3 tahun, dan anak ketiga berusia 1 tahun.
Selain itu, Neneng khawatir anak-anak akan trauma jika datang ke Rumah Tahanan KPK. "Secara psikologis, anak-anak takut karena ada banyak orang," kata Elza.
FEBRIANA FIRDAUS | FEBRIYAN
Berita terpopuler lainnya:
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas
Anas Dinilai Tak Terlibat Korupsi PLTS
Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK
Berita terkait
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN
53 menit lalu
Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Baca SelengkapnyaTahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit
10 jam lalu
KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.
Baca SelengkapnyaKPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus
12 jam lalu
KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.
Baca SelengkapnyaRespons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus
14 jam lalu
KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar
15 jam lalu
Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD
17 jam lalu
KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD
Baca SelengkapnyaKorupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
18 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaDirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif
18 jam lalu
KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem
19 jam lalu
KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo
22 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Baca Selengkapnya