TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan agar seluruh penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Karena dalam penyidikan cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, pejabat tersebut akan dituntut bersama-sama," kata Yudhoyono, dalam keterangan persnya terkait perseteruan antara KPK dengan Polri, di Istana Negara, Senin 8 Oktober 2012.
Solusi ini, Yudhoyono menekankan, juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Pasal 50. Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."
"Sedangkan jika ada kasus berbeda tetapi berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, yang tidak terkait dengan kasus simulator SIM, akan ditangani oleh Polri," kata Yudhoyono.
Presiden SBY mendukung upaya Kepolisian RI untuk menertibkan pengadaan barang dan jasa yang dianggap menyimpang. "Hasil penyidikan akan dilimpahkan sesuai mekanisme yang ditentukan," mantan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan ini melanjutkan.
Sementara itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo memastikan arahan Presiden akan ditindaklanjuti. Tetapi dirinya tidak bisa menjanjikan tindak lanjut bisa segera dilakukan. "Untuk menindaklanjuti polisi tidak bisa sendirian, harus koordinasi dengan KPK," kata Timur.
Mantan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya ini menambahkan yang harus dikoordinasi di antaranya pelimpahan berkas. "Karena semua sudah ditangani, sudah sampai dievaluasi Kejaksaan. Nah ini take-overnya bagaimana," kata dia.
ARYANI KRISTANTI
Berita terpopuler lainnya:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi
''Banyak Manipulasi di Kisruh KPK Vs Polri''
Kisruh Polri-KPK, Apa Kata Djoko Suyanto?
Alasan Aktivis Protes Pelemahan KPK
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
10 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
13 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
13 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
14 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
16 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
20 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
22 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya