Sejumlah aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba. ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Novel Baswedan telah menjadi penyidik tetap Komisi Pemberantasan Korupsi. Novel menjadi penyidik tetap bersama 27 orang lainnya yang resmi diangkat pada Rabu lalu.
"Dia sudah resmi menjadi penyidik tetap KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012. Dengan pengangkatan itu, kata Bambang, Novel bukan lagi sebagai personel polisi.
Novel saat ini dituduh melakukan penganiayaan terhadap enam pencuri walet sehingga menyebabkan meninggal pada 2004. Kala itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal pada polres di Polda Bengkulu. Kepolisian Daerah Bengkulu mencoba menangkap Novel di KPK semalam.
Bambang mengatakan pengangkatan penyidik KPK itu harus dihormati karena sudah sesuai undang-undang. Dia pun mengatakan surat pengangkatan itu sudah disampaikan kepada Markas Besar Polri.
Pengangkatan penyidik tetap KPK bermula ketika Polri tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di Komisi. Sebanyak 15 orang memilih kembali. Lima lainnya memilih bertahan di KPK.
Meskipun Polri membantah, penarikan penyidik itu diduga terkait dengan kasus simulator kemudi yang sedang diusut KPK. Komisi sudah menetapkan dua jenderal polisi sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
Soal tuduhan Novel menganiaya enam pencuri walet, Bambang membantahnya dan menganggap itu sebagai rekayasa. "Ini mengada-ada," kata Bambang.
Bambang menduga tuduhan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap penyidik KPK. Sebab Novel adalah penyidik berbagai kasus besar korupsi, seperti kasus korupsi simulator kemudi. Kemarin, Novel juga yang memeriksa tersangka simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.