Sejumlah angota Provost Mabes Polri saat menunggu di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, 10-5, 2012. Tempo/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta -Suasana kantor Komisi Pemberantasan Korupsi mencekam. Malam ini, puluhan polisi mengepung kantor KPK. Mereka menyebar ke berbagai penjuru.
Sumber Tempo di KPK mengatakan bahwa personel kepolisian tersebut sebagian berasal dari Kepolisian Daerah Bengkulu, Polda Metro Jaya, dan Markas Besar Kepolisian. Di antara mereka, ada yang berpakaian preman dan ada juga yang berseragam lengkap Provos.
Mereka menyebar di beberapa titik. Tiga pintu masuk pekarangan gedung KPK dijaga ketat oleh polisi berpakaian preman. Ada juga polisi berpakaian lengkap tepat di depan pintu masuk gedung KPK. Sebagian lainnya, yang berpangkat komisaris besar, berada di ruangan steril KPK. Selain itu, beberapa orang di lantai satu KPK terlihat berpakaian batik.
"Kami sudah melaporkan kepada pemimpin KPK Bambang Widjojanto," kata seorang sumber. Tapi sumber tersebut mengaku belum mengetahui maksud pengepungan polisi itu.
Belum diketahui maksud kedatangan para polisi tersebut. Tersiar kabar bahwa mereka akan menjemput penyidik KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Mabes Polri. Namun ada juga yang mengatakan bahwa seorang penyidik berinsial N, yang pernah bertugas di Bengkulu, akan dijemput paksa malam ini.
Pada buku tamu KPK, enam orang dilaporkan mengisi buku tamu. Mereka berasal dari Polda Bengkulu. Tidak seorang pun di antara mereka yang bersedia berkomentar.
Pada 14 September lalu, Polri telah menyatakan tidak akan memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Lalu, sebanyak 15 orang memilih menghadap ke Trunojoyo, sebutan lain Mabes Polri. Lima orang lainnya memilih bertahan. Sebelum penarikan penyidik itu dilakukan, KPK memiliki 78 penyidik.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan bahwa kelima penyidik itu memilih bertahan. Selain itu, Busyro menyatakan sudah mengangkat 28 penyidik sebagai penyidik tetap KPK.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.