3 Jurus Melumpuhkan KPK

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 4 Oktober 2012 05:13 WIB

Ketua Mahakamah konstitusi Mahfud MD saat menjadi pembicara Kuliah umum di Gedung Pasca Sarjana Universitas Muslim Indonesia, (12/7). TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membeberkan jalan untuk 'menggoyang' kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Salah satu caranya adalah dengan melibatkan Mahkamah Konstitusi," kata Mahfud saat ditemui di Gedung MK, Rabu 3 Oktober 2012.

Jurus pertama, seperti yang telah disebutkan Mahfud, adalah dengan mengajukan uji materilUndang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, Mahfud mencatat sudah 14 kali UU KPK diuji supaya dibatalkan karena dinilai inkonstitusional. "Tapi 14 kali pula MK menyatakan KPK sah, konstitusional dan harus didukung," kata Mahfud.

Cara kedua, dengan mempermasalahkan legitimasi pimpinan KPK. Di dalam UU KPK, kata Mahfud, disebutkan KPK dipimpin lima orang secara kolektif kolegial. Namun realitanya, menurut dia, kepemimpinan itu dikecilkan.

Pengecilan kepemimpinan KPK yang dimaksud Mahfud, misalnya terjadi saat mantan Ketua KPK Antashari Azhar ditahan atas kasus pembunuhan. Pasca-kejadian itu, kata Mahfud, DPR lewat Komisi III langsung menyatakan bahwa KPK sudah tidak punya legitimasi lagi karena kolektif kolegialnya habis.

"Kalau menurut undang-undang, ketika pimpinan ditahan, maka harus diberhentikan. Lalu saya bersama LBH mengingatkan tiga orang pimpinan saja masih bisa kolektif kolegial," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, KPK juga bisa dihabisi saat mantan pimpinan KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka. Pasalnya, ketika keduanya jadi tersangka, kolektif kolegial KPK bisa dianggap habis.

"Nah, saya selamatkan kedua orang itu. Karena mereka yang menyandang status tersangka tidak bisa diberhentikan sampai proses peradilannya selesai," ujar Mahfud melanjutkan.

Cara ketiga atau terakhir, kata Mahfud, adalah dengan merevisi UU KPK.

Menurut Mahfud, tidak ada yang berani mengatakan secara langsung ingin melemahkan KPK. "Tapi perilaku yang terlihat sebagai langkah untuk melemahkan itu ada banyak," ucapnya.

ISTMAN MP

Berita terpopuler lainnya:

Pemerintah Siapkan ''Pengganjal'' Jokowi

Jokowi Tidak Akan Ambil Gaji Gubernur DKI?

Bos Bumi Emosi Waktu Curhat Konflik Perusahaan

Sakit Hati, Foto Bugil Kekasih Disebar ke Facebook

Jokowi Puji Fauzi Bowo Sebagai Kesatria

Bibit Waluyo: Saya Bukan Bajing Loncat

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

47 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

9 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

9 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

10 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

11 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

14 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya