TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengimbau kelima penyidik yang masih enggan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melaporkan diri ke kesatuan.
"Diharapkan mereka ingat aturan yang mengikat di tubuh Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Raffi Amar dalam jumpa pers di kantor Hubungan Masyarakat Polri, Rabu, 3 Oktober 2012.
Jika para penyidik itu memang ingin mengundurkan diri, kata Boy, kepolisian mempersilakan. Namun hal itu harus dilakukan dengan cara baik-baik sesuai dengan aturan internal Polri, yakni dengan mengajukan permohonan ke Kepala Polri. "Selama belum ada surat keputusan pengunduran diri, berarti masih tercatat sebagai anggota Polri," kata dia.
Saat disinggung soal sanksi untuk kelima perwira Polri tersebut jika tak kunjung kembali ke kepolisian, Boy emoh memberikan tanggapan. Menurut dia, Polri saat ini belum mau membicarakan soal sanksi terhadap lima perwiranya yang masih berada di KPK.
Pada 14 September lalu, Polri menyatakan tidak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya di KPK. Pemimpin KPK meresponsnya dengan meminta masa perpanjangan kerja untuk 16 penyidik. Para penyidik itu diketahui sedang mengusut banyak kasus. Selain itu, sebanyak 12 orang baru bertugas selama setahun di KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan bahwa penyidik kepolisian yang tak mau kembali ke kesatuan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Dia pun meminta para penyidik Polri di KPK agar mematuhi peraturan itu.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
4 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
19 jam lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
22 jam lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
23 jam lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini
1 hari lalu
Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat
Baca Selengkapnya30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040
2 hari lalu
Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040
Baca SelengkapnyaBesok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
2 hari lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca Selengkapnya