TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, lima tahun penjara. Ia dinilai terbukti memberikan suap kepada kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Tommy Hindratno.
"Selain hukuman pidana penjara, kami meminta agar terdakwa didenda Rp 100 juta," kata Medy Iskandar, jaksa penuntut, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2012.
Sigit Wasesor, jaksa KPK lainnya, mengatakan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti sudah memenuhi unsur-unsur pasal suap yang dikenakan kepada James. Ia terbukti sebagai pelaku, memberikan duit dengan sengaja kepada penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.
James dalam kasus ini didakwa memberikan Rp 280 juta kepada Tommy. Duit diberikan James selaku advisor PT Agis karena Tommy telah memberikan data atau informasi hasil pemeriksaan Ditjen Pajak terkait permohonan kelebihan pajak PT Bhakti.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap tangan James bersama Tommy, yang tak lain Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoardjo di sebuah restoran Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari tangkap tangan itu, KPK menyita duit Rp 280 juta yang dikemas dalam tas hitam.
Mendengar tuntutan jaksa, James hanya diam. Dharmawati Ningsih, ketua majelis hakim, pun mempersilakan James mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Hak terdakwa mengajukan nota keberatan," ujarnya.
James pun mengatakan akan mengajukan pleidoi sendiri. Pengacaranya, Sehat Damanik, mengaku akan mengajukan pleidoi. "Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi," ujarnya langsung diamini Hakim Dharmawati. "Sidang dilanjutkan Senin pekan depan," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency
11 hari lalu
Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak
41 hari lalu
Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.
Baca SelengkapnyaDampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara
44 hari lalu
Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
Baca SelengkapnyaVonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara
19 Januari 2024
Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan
Baca SelengkapnyaDJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.
Baca Selengkapnya2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya
29 November 2023
Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP
Baca SelengkapnyaBegini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum
29 November 2023
Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memadankan NIK-NPWP
8 November 2023
Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.
Baca SelengkapnyaDJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated
27 Oktober 2023
DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.
Baca Selengkapnya