Hakim Peradilan HAM Abepura Tolak Class Action

Reporter

Editor

Senin, 7 Juni 2004 16:30 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar:Pengadilan HAM Makassar menggelar sidang kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Abepura, Papua, Senin (7/6). Dalam sidang lanjutan itu, Johnson Panjaitan SH mengajukan gugatan class action kepada kedua terdakwa dalam kasus itu melalui majelis hakim yang menangani perkara itu. Kedua terdakwa yang diajukan dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Abepura, 7 Desember 2000 itu, yakni Brigadir Jenderal Pol Johny Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brigade Mobil Polda Papua, dan Komisaris Besar Pol Daud Sihombing, mantan Kepala Polres Jayapura, Papua. Keduanya didakwa telah melakukan pembiaran terjadinya serangan yang meluas dan sistematis terhadap masyarakat Abepura yang menimbulkan korban.Saat menyampaikan permohonan class action-nya, Johnson Panjaitan, berpendapat bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian materil bagi korban dan keluarganya serta suku Wamena, Papua. Dasar permohonan Johnson yakni Pasal 98 hingga 101 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2002.Oleh karena itu, atas nama korban yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Korban Abepura menuntut ganti rugi materil dan memohon majelis hakim menggabungkan perkaranya dengan sidang peradilan HAM yang sedang berlangsung. Permohonan Johnson itu langsung ditanggapi pengacara kedua terdakwa, Denny Kailiman. Menurut Denny, kedua landasan hukum pemohon tidak dapat dibenarkan. Gugatan ganti rugi materil, katanya, tidak dapat digabungkan dengan sidang peradilan HAM. Sebab, hal tersebut memiliki aturan yang berbeda.Setelah mendengar pendapat pengacara korban dan pengacara terdakwa, majelis hakim kemudian menskors sidang untuk melakukan rapat sebelum menentukan keputusan. Majelis hakim terdakwa Johny yang diketuai Jalaluddin SH kemudian menyatakan, gugatan class action penggugat tidak dapat diterima. Keputusan yang sama disampaikan ketua majelis hakim terdakwa Daud, Eddy Wibisono SH. Kedua terdakwa malah diminta mengajukan gugatan melalui jaksa penuntut umum. Berbicara kepada wartawan usai sidang, Johnson menilai keputusan majelis hakim menolak gugatan class action-nya sangat tidak beralasan. Hal tersebut, katanya, semakin menunjukkan betapa korban tidak pernah diberikan ruang untuk mendapatkan keadilan. Alasan majelis hakim bahwa antara gugatan class action dan pidana tidak dapat digabungkan karena sidang peradilan HAM itu merupakan extra ordinary crime sedangkan gugatan ganti rugi cukup ringan, kata Johnson, telah menodai tata cara peradilan di Indonesia. Siapa bilang sidang class action itu ringan. Memang prosedurnya diperpendek, tetapi pembuktiannya sangat rumit juga. Ini kampungan, katanya.Oleh karena itu, Johnson menegaskan, akan segera melaporkan kasus tersebut ke special reporter di Persatuan Bangsa-Bangsa. Sebab, telah menghilangkan kesempatan korban untuk menuntut keadilan. Specialis reporter adalah lembaga yang khusus mengurusi proses peradilan HAM.Ketika menemui pengunjuk rasa asal Papua di luar gedung, Johnson meminta warga Papua tidak mengendorkan perjuangannya. Ditolaknya gugatan class action yang diajukan, menurutnya, menunjukkan warga Papua harus mencari jalan lain untuk terus berjuang mendapatkan keadilan. Terus berjuang, jangan lembek dan mudah menyerah, katanya disambut tepuk tangan pengunjuk rasa. Irmawati Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya