TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat keputusan perihal penyidik independen sekitar November mendatang. Mereka bakal mengambil alih tugas penyidik yang ditarik oleh Markas Besar Kepolisian RI.
"Sekitar 30 calon penyidik sudah lulus seleksi administrasi Jumat lalu. Mungkin sekitar sebulan ini tesnya sudah rampung," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P. di kantornya, Senin, 1 Oktober, 2012.
Johan mengatakan calon penyidik yang direkrut dari internal KPK itu akan melewati sejumlah tes dari tim independen, di antaranya tes kompetensi serta wawancara. "Setelah lolos semua tes itu langsung dibuatkan SK (surat keputusan) pengangkatan," ujar dia.
Markas Besar Kepolisian RI mendadak melayangkan surat penarikan 20 orang personelnya di KPK 14 September lalu. Surat itu ditengarai sebagai dampak pengusutan kasus simulator pembuatan surat izin mengemudi yang ditangani KPK. Kasus yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi tersangka itu membuat polisi berang.
Sejumlah penyidik di KPK menduga penarikan itu juga berkaitan dengan nota kesepahaman antara KPK dan Tentara Nasional Indonesia. Isi nota kesepahaman itu berkaitan tentang bantuan personel dan rumah tahanan TNI untuk KPK.
Menurut Johan, perekrutan penyidik dari internal lembaganya ini sebenarnya bisa mengganggu pengusutan kasus. Sebab, mereka juga berasal dari Direktorat Penyelidikan yang bertugas mengusut kasus-kasus yang bakal naik ke penyidikan.
"Tapi, ini adalah langkah darurat yang harus dilakukan KPK untuk menambal penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya," ujar dia.
Johan mengimbuhkan, posisi penyidik yang ditarik Polri masih dalam tahap pembicaraan. KPK sedang menunggu surat balasan dari Polri yang meminta agar mereka tetap dipertahankan di KPK.
Meski demikian, empat dari total penyidik itu telah kembali ke kesatuannya. Terdapat pula 11 penyidik yang telah menghadap ke Markas Besar Polri. "Tinggal lima orang yang belum menghadap," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya