Sidang Perkara Tempo Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 7 Juni 2004 12:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik Tomy Winata terpaksa ditunda. Sebab, Jaksa Penuntut Umum tidak hadir dalam persidangan. Fajar Budi, wakil dari pihak kejaksaan mengatakan, dua jaksa yang menangani kasus ini yakni Bastian Hutabarat dan Robert Tacoy tidak bisa hadir karena mendapat tugas mendadak ke luar kota. Sedangkan jaksa pengganti Wahyudi berhalangan karena ada urusan keluarga. Sidang perkara sehubungan dengan tulisan majalah berita mingguan Tempo edisi 3-9 Maret 2003 yang berjudul Ada Tomy di Tenabang? seharusnya diagendakan dengan pemeriksaan terdakwa. Menanggapi ketidakhadiran jaksa, Trimoelja D. Soerjadi, penasehat hukum terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali tidak mengajukan keberatan. "Kami serahkan kepada majelis," katanya Trimoelja D. Soerjadi kepada majelis hakim, Senin (7/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, pemimpin redaksi Tempo Bambang Harymurti menanyakan perihal permohonan penahanan Tomy Winata atas dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah. Surat permohonan itu sendiri telah diajukan dua pekan yang lalu. Menjawab permohonan itu, majelis hakim yang diketuai Suripto menyatakan menolak permohonan tersebut. "Kami belum menemukan adanya dugaan sumpah palsu," kata Suripto saat menyampaikan alasannya. Lebih jauh majelis memperjelaskan kepada terdakwa untuk mengadukan permohonan itu ke penyidik. Dugaan kesaksian palsu dibawah sumpah yang dilakukan Tomy Winata didasarkan keterangan saksi Bernarda Rurit, Silvia Hasan, David A Miaw, dan ahli telematikan Roy Suryo. Dugaan itu diperkuat adanya bukti rekamanan sambungan telepon dari kantor Tempo ke telepon selular milik Tomy Winata dari PT Telekomunikasi Indonesia. Sebelumnya Tomy Winata dalam persidangan menyangkal telah diwawancarai majalah Tempo. Namun berdasarkan keterangan Bernarda Rurit, wawancara itu pernah dilakukan melalui telepon. Keterangan saksi ini kemudian diperkuat dengan pakar telematikan Roy Suryo. Ia mengatakan, suara rekaman Tomy Winata memang ada dan identik dengan suara Tomy pada saat di persidangan dan dalam rapat dengar pendapat di DPR. Atas penolakan itu Trimoelja mengaku kaget atas putusan tersebut. "Ini sungguh mencengangkan dan mengherankan saya. Ada apa ini?" katanya. Ia menilai dugaan kesaksian palsu itu sudah sangat jelas.Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Edy can Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

5 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

56 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya