TEMPO.CO, Jakarta - Tokoh agama serta akademisi dari Surakarta hari ini, Senin, 1 Oktober 2012, menemui pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka datang untuk menyampaikan dukungan serta menolak revisi terhadap undang-undang mengenai lembaga antikorupsi tersebut.
"Kami melihat adanya usaha-usaha yang terorganisasi untuk melemahkan KPK. Kami datang guna memberikan dukungan secara moral dengan doa," kata Zainal Arifin Adnan, Ketua Majelis Ulama Indonesia Surakarta, seusai pertemuan, siang ini.
Zainal mengatakan rombongannya yang terdiri dari Kyai Mudzakir, pengasuh Pondok Pesanteren Al Islam, Surakarta; Bambang Setiadji, Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta; serta Pembantu Rektor Universitas 11 Maret Surakarta, menyampaikan dukungan di hadapan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, serta Bambang Widjojanto.
"Kami merasa prihatin melihat usaha pelemahan lembaga yang kita cintai ini," ujar dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini menggodok revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Para politikus menambah pasal yang diduga sengaja dibuat untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
Pasal-pasal itu di antaranya menghilangkan kewenangan penuntutan, penyadapan harus seizin pengadilan, KPK diawasi langsung DPR, serta melarang KPK mengatasi kasus korupsi di bawah Rp 5 miliar. Pasal-pasal ini ditolak oleh banyak kalangan.
Zainal berharap kedatangan mereka ini akan mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan. Sebab, ia berpendapat masalah ini harus ditangani langsung oleh Presiden. "Harapan terbesar kepada Presiden karena beliau yang memegang kekuasaan," ujar dia.
Ia juga mengajak para tokoh ulama, petinggi agama, serta akademisi untuk ikut mendukung KPK. "Minimal doa agar lembaga ini diberikan kekuatan, terus berjalan lurus, dan istiqamah," ujarnya.
Juru bicara KPK Johan Budi S.P. berterima kasih atas dukungan tersebut. Ia berharap masyarakat ikut serta mendukung kinerja KPK dalam memberantas korupsi. "Mereka ingin menyuarakan bahwa KPK ini harus diperkuat, jangan justru diperlemah," ujar Johan.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya