Pengacara Djoko Susilo Bantah Mengulur Waktu

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 30 September 2012 15:03 WIB

Juniver Girsang (kiri) dan Hotma Sitompul (kanan) pengacara tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Djoko Susilo (DS), menjawab pertanyaan wartawaan setibanya di KPK Jakarta, (28/9). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang, membantah mengulur waktu pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi atas diajukannya permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Ia mengatakan, permintaan fatwa hanya untuk memutuskan siapa yang berhak menangani kasus tersebut.

"Tidak ada itu mengulur-ulur waktu, kami minta Mahkamah Agung untuk memutuskan kejelasan siapa yang berwenang," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Ahad, 30 September 2012.

Kubu Djoko Susilo pun enggan disebut bandel atas panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan fatwa itu, kata Juniver, justru untuk memperjelas siapa yang berwenang memeriksa Djoko. "Kalau sudah ditetapkan, kami akan sangat kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan akan menolak surat permohonan fatwa tersebut. Sebab, yang berwenang meminta fatwa, kata Djoko, adalah lembaga negara demi kepentingan umum. "Perkara ini yang mengajukan fatwa kuasa hukumnya," kata Djoko.

Inspektur Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jumat lalu, dalam pemeriksaannya yang pertama, Djoko mangkir. Menurut pengacaranya, Hotma Sitompul, absennya Djoko karena adanya dualisme penyidikan. Bukan hanya KPK, Markas Besar Kepolisian juga memeriksa perkara yang sama. Bedanya, status Djoko Susilo di kepolisian sebagai saksi.

Meski mengaku tidak mengulur waktu pemeriksaan, Juniver juga belum bisa memastikan kehadiran kliennya pada panggilan KPK Jumat pekan depan. Dia mengatakan, kubunya akan menunggu dulu balasan dari Mahkamah Agung yang menetapkan lembaga mana yang berwenang. "Hadir atau tidak, kami tunggu balasan Mahkamah Agung," ujarnya.

AYU PRIMA SANDI

Baca juga:
Simsalabim Simulator SIM
Edisi Khusus Gerakan 30 September

TNI Dilibatkan untuk Datangkan Djoko Susilo?

Panggil Paksa Djoko, KPK Bisa Dibantu TNI

Infografis Yang Tersandung Simulator

Infografis Lima Keganjilan Langkah Polisi

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

23 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya