Emir Moeis Diperiksa KPK Terkait Korupsi Listrik  

Kamis, 27 September 2012 15:01 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004, Emir Moeis, menaiki mobil usai menemui Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di kompleks MPR/DPR Senayan, Jakarta, (30/7). ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Dia akan menjadi saksi untuk tersangka Neneng Sriwahyuni, istri Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.

"Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., Kamis, 27 September 2012.

Johan mengatakan penyidik memeriksa Emir karena dianggap mengetahui kasus tersebut. Akan tetapi, Johan mengatakan tidak mengetahui secara detail keterlibatan Emir.

Dalam kasus korupsi ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Neneng dan Timas Ginting, pejabat pembuat komitmen. Timas telah divonis bersalah tiga tahun dalam proyek berbiaya Rp 8,9 miliar tersebut.

PT Alfindo Nuratama Perkasa adalah rekanan pemenang lelang. Dalam proyek ini, Alfindo dipinjam oleh PT Anugrah Nusantara, perusahaan di bawah bendera Grup Permai milik Nazar. Kemudian pengerjaan proyek disubkontrakkan kepada PT Sundaya Indonesia dengan dana Rp 5 miliar. Karena subkontrak tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Adapun keterlibatan Emir dibeberkan oleh Mindo Rosalina Manulang. Anak buah Nazar ini menyebut adanya aliran dana dari proyek listrik tersebut yang mengalir ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Rosa juga menyebut peran Emir dan politikus Partai Demokrat, Jhonni Allen Marbun. "Saya jelaskan tentang mereka," kata Rosalina ketika diperiksa KPK.

Emir juga terlibat dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, tahun 2004. KPK menetapan Emir sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek tersebut.

Kemarin penyidik KPK juga memeriksa politikus Partai Demokrat Saan Mustofa. Nazar membeberkan peran Saan. Menurut Nazar, Saan bersama Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat, pernah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi membahas proyek tersebut. Nazar ikut hadir dalam pertemuan itu. Akan tetapi, Saan membantah tudingan koleganya tersebut.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

PLN Teken Pembelian Listrik Swasta Energi Terbarukan Rp 20 T

16 November 2017

PLN Teken Pembelian Listrik Swasta Energi Terbarukan Rp 20 T

PLN meneken pembelian listrik swasta energi terbarukan dengan sembilan pengembang.

Baca Selengkapnya

53 Perusahaan Teken Kontrak Listrik Swasta

2 Agustus 2017

53 Perusahaan Teken Kontrak Listrik Swasta

Ada 53 perusahaan yang meneken kontrak listrik swasta dengan PLN, 11 lainnya mundur.

Baca Selengkapnya

Proyek Listrik Lambat, Kontrak Kontraktor Terancam Diputus

11 April 2017

Proyek Listrik Lambat, Kontrak Kontraktor Terancam Diputus

PT PLN (Persero) diminta untuk menagih denda lebih besar kepada kontraktor proyek listrik yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Baca Selengkapnya

BPK Temukan Masalah di SKK Migas Hingga Pembangkit Listrik

6 April 2017

BPK Temukan Masalah di SKK Migas Hingga Pembangkit Listrik

BPK menemukan masalah dalam pemeriksaan terhadap pengelolaan rantai suplai SKK Migas.

Baca Selengkapnya

Denda Pemutusan Kontrak PLTU Atambua Sudah Dibayar

14 Juli 2013

Denda Pemutusan Kontrak PLTU Atambua Sudah Dibayar

Pemutusan kontraknya awal tahun ini, sekarang denda sudah mulai
dibayarkan dan sedang dalam audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan.

Baca Selengkapnya


Potensi Pembangkit Listrik Sulsel Dapat Tutupi Defisit Listrik

19 November 2009


Potensi Pembangkit Listrik Sulsel Dapat Tutupi Defisit Listrik

Dua daerah di Sulawesi Selatan berpotensi besar untuk dibuat pembangkit listrik yang bisa menutupi kekurangan listrik 130 megawatt di Makassar.

Baca Selengkapnya

Permintaan Gubernur Kalimantan Timur Tidak Rasional

11 Maret 2009

Permintaan Gubernur Kalimantan Timur Tidak Rasional

PT Kaltim Prima Coal menganggap permintaan Gubernur Kalimantan Timur berlebihan dengan tuntutan pengadaan pembangkit listrik kapasitas 2 x 100 Megawatt.

Baca Selengkapnya

PLN Kewalahan Atasi Tingginya Permintaan Listrik

28 Juni 2008

PLN Kewalahan Atasi Tingginya Permintaan Listrik

Kondisi semakin parah karena tidak beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap (2x300 MW) sehingga sistem kelistrikan Jawa Bali defisit 700 MW.

Baca Selengkapnya