TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menyatakan DPR tetap akan menggeber pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Revisi diperlukan untuk memperjelas kewenangan KPK yang selama ini belum jelas," kata Pasek di kompleks DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis, 27 September 2012.
Menurut Pasek, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 ini sudah tak bisa ditolak. Alasannya, rencana perubahan sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) sejak 2011 lalu. Tahapan revisinya pun sudah masuk tahap dua di Badan Legislasi. "Sekarang bola ada di Baleg, teman-teman Baleg-lah yang akan mengkajinya."
Pasek mengatakan, revisi yang tengah dibahas Baleg tak akan melemahkan KPK. Justru DPR ingin memperkuat komisi antirasuah ini, agar kewenangan dan tugas KPK menjadi jelas. Salah satunya dengan membentuk dewan pengawas yang akan mengawasi dan mengontrol kinerja KPK.
Revisi juga diperlukan untuk mengisi kekosongan beberapa aturan dalam UU lama. Misalnya, soal pengaturan pergantian pimpinan di tengah masa jabatan seperti dialami Wakil Ketua KPK Busyo Muqoddas saat menggantikan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. "Desain ini yang harus diatur lagi dengan tegas saat revisi," ujar anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu.
Pasek mengaku Komisi Hukum tak khawatir dengan sorotan tajam publik kepada DPR atas rencana revisi UU KPK ini. Menurut dia, semakin besar perhatian publik justru akan mendorong DPR melahirkan produk UU. "Itu akan membuat kami mengawal lebih ketat lagi agar tak ada pelemahan terhadap KPK."
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK
Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka
PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY
Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk
DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya