Terdakwa Miranda Swaray Goeltom ketika mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 juga dikenai denda Rp 100 juta.
"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Gusrizal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membacakan amar putusannya, Kamis, 27 September 2012.
Gusrizal mengatakan Miranda harus tetap ditahan dan harus mengganti tiga bulan penjara bila tak membayar denda yang diberikan. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Miranda ditetapkan tersangka karena diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuannya memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Ia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melakukan tindakan kejahatan ini. Nunun telah divonis dua tahun enam bulan penjara.
Menurut Gusrizal, majelis hakim telah menemukan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Miranda. Salah satunya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI Polri di Gedung Graha Niaga.
Setelah pertemuan, kata dia, politikus dari kedua fraksi menerima cek pelawat. Miranda kemudian terpilih sebagai deputi gubernur atas pilihan Komisi Keuangan DPR.
"Meskipun terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti," ujar dia.