Miranda Divonis 3 Tahun Penjara  

Kamis, 27 September 2012 11:42 WIB

Terdakwa Miranda Swaray Goeltom ketika mendengarkan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman tiga tahun kurungan penjara. Terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 juga dikenai denda Rp 100 juta.

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Gusrizal, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, membacakan amar putusannya, Kamis, 27 September 2012.

Gusrizal mengatakan Miranda harus tetap ditahan dan harus mengganti tiga bulan penjara bila tak membayar denda yang diberikan. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Miranda ditetapkan tersangka karena diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 sebesar Rp 24 miliar. Tujuannya memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Ia diduga bersama-sama Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun, melakukan tindakan kejahatan ini. Nunun telah divonis dua tahun enam bulan penjara.

Menurut Gusrizal, majelis hakim telah menemukan rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Miranda. Salah satunya, terdakwa melakukan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di Hotel Dharmawangsa dan Fraksi TNI Polri di Gedung Graha Niaga.

Setelah pertemuan, kata dia, politikus dari kedua fraksi menerima cek pelawat. Miranda kemudian terpilih sebagai deputi gubernur atas pilihan Komisi Keuangan DPR.

"Meskipun terdakwa memiliki kelayakan untuk terpilih, majelis hakim berpendapat unsur berhubungan dengan jabatan telah terbukti," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Berita Terpopuler:
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK

Ini yang Akan Terjadi Jika Jendela Pesawat Dibuka

PDIP Tak Setuju Protokol Antipenistaan Agama SBY

Bulan Madu PDIP dan Prabowo di Ujung Tanduk

DPR Pertanyakan Konflik Menhan dan Jakarta Post

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya