Pegiat Antikorupsi Tolak Revisi UU KPK

Reporter

Selasa, 25 September 2012 06:55 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta– Kalangan pegiat antikorupsi sepakat menolak rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka menganggap rancangan beleid itu merupakan pembunuhan terhadap lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Kami menolak revisi ini. Kalau rancangan undang-undang tersebut disahkan sama halnya dengan merusak independensi dan membunuh KPK," kata Zainal Arifin Muchtar, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, saat dihubungi Tempo Senin 24 September 2012.

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang KPK. Bahkan, mereka sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR. Sejumlah poin dalam draf itu dikhawatirkan dapat melumpuhkan kewenangan komisi antikorupsi.

Poin-poin itu antara lain, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.

Zainal mengatakan penuntutan dan penyadapan menjadi hak luar biasa yang melekat pada KPK untuk memberantas korupsi yang disebut sebagai kejahatan yang juga luar biasa. Bila kedua hal itu dihilangkan, kewenangan KPK tidak akan berbeda dengan penegak hukum lainnya.

Senada dengan Zainal, pegiat Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, berpendapat bahwa penyadapan bertujuan memperkecil peluang praktek penyuapan. "Penyadapan menjadi bukti. Kalau menunggu mendapatkan bukti kuat sebelum penyadapan, bagaimana caranya," ujar Danang.

Begitu pula dengan mengembalikan fungsi penuntutan ke Kejaksaan. Danang menilai langkah ini akan memperlemah penuntasan kasus korupsi yang selama ini cukup baik. "Kita lihat sendiri Kejaksaan tidak pernah menangani kasus anggota DPR. Bagaimana kalau mereka nanti yang menanganinya?" katanya.

Danang menambahkan, revisi UU KPK menjadi alat balas dendam DPR yang kerap menjadi target penuntasan kasus korupsi. Mereka khawatir keberadaan KPK mengganggu “amunisi” menjelang pemilihan Presiden 2014. "Buruk rupa cermin dibelah, bukan menghentikan korupsi tapi lembaga pangkas.”

Ketua Masyarakat Transparansi Indonesia Hamid Chalid mengatakan,
Undang-undang KPK dibentuk berdasarkan semangat reformasi. Bila diubah, spirit reformasi menjadi hilang. "Kami menolak karena tidak ada yang perlu diubah dalam undang-undang KPK," ujar dia.

Ia mengaku DPR sangat gesit merevisi undang-undang tersebut, namun kekuatan masyarakat tidak bisa menjangkau kewenangan DPR. Tak ada cara lain, kata Hamid, lembaganya menunggu hasil revisi Undang-undang KPK. "Setelah itu kami akan menggugat di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita lain:
'Strategi Sopir Taksi'' di Balik Kemenangan Jokowi

Penyidik KPK yang Ditarik Mengaku Diteror

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan 7-Eleven

Ahmad Heryawan: Lain Jokowi, Lain Ahmad

Taufiq Kiemas Kapok Koalisi dengan Gerindra

Olahraga Baru Ala Jokowi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya