KPK Siapkan 30 Calon Penyidik Internal

Reporter

Selasa, 25 September 2012 06:13 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan di pressroom gedung KPK, terkait Operasi Tangkap Tangan, Heru Kusbandono bersama Kartini Marpaung (hakim ad hoc Tipikor Semarang), dan Sri Dartuti. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan 30 pegawainya untuk menjadi penyidik. Itu untuk mengantisipasi langkah Markas Besar Kepolisian RI terus menarik penyidiknya dari kantor KPK. "Kenapa memilih merekrut dari kalangan internal, agar prosesnya lebih cepat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya, Senin 24 September 2012.

Menurut Johan, 30 calon penyidik itu sebagian besar direkrut dari pegawai yang biasa menyelidiki kasus korupsi. Waktu direkrut sebagai penyelidik, mereka telah menjalani pelatihan selama tiga bulan seputar penyelidikan dan penyidikan. Mereka pun umumnya pernah mengikuti pelatihan di sejumlah negara seperti Amerika, Australia, Hong Kong, dan Jerman.

Karena itu, KPK memastikan kualitas penyidik internalnya kelak bakal memenuhi kualifikasi penyidik profesional. Untuk menjaring calon penyidik terbaik, kata Johan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk merekrut penyidik dari luar KPK.

Saat ini, KPK memiliki 88 penyidik dari kepolisian. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, penugasan pegawai negeri di KPK paling lama empat tahun dengan sekali perpanjangan. Semula, polisi biasa menempatkan penyidiknya selama empat tahun di KPK. Tapi, sejak konflik “Cicak versus Buaya” meletup, masa penempatan penyidik polisi dibuat per tahun.

Pada 14 September lalu, Mabes Polri menyurati pimpinan KPK. Polisi menolak memperpanjang masa tugas 20 penyidiknya, seperti diminta KPK sebulan sebelumnya. Dari 20 penyidik yang akan ditarik itu, 12 di antaranya baru bertugas satu tahun di KPK.

Menurut Johan, penarikan 20 penyidik jelas akan mempengaruhi kecepatan pengusutan kasus korupsi. Soalnya, setiap penyidik rata-rata sedang menangani tiga sampai lima perkara. Empat orang di antaranya bahkan menjadi kepala satuan tugas di KPK.

Kemarin, rombongan yang dipimpin Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu menemui Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. Mengantarkan surat dari pimpinan KPK, mereka menjajaki kemungkinan polisi mengurungkan niatnya menarik 20 penyidik.

Tampaknya, Polri masih berkukuh menarik 20 penyidik, dengan alasan demi pembinaan dan perputaran penugasan. "Belum ada surat apa-apa. Tadi Sekretaris Jenderal KPK datang, tapi tak membahas 20 penyidik itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli di kantornya.

RUSMAN PARAQBUEQ | FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Penyidik Pulang ke Mabes Polri Diantar Sekjen KPK

Presiden Dukung KPK, Tapi...
20 Penyidik KPK Sudah ke Mabes Polri
Penarikan Penyidik Dimulai dari Kasus ''Cicak-Buaya''
Menteri Djoko Bantah Penyidik Polri di KPK Ditarik Hari ini
Teror terhadap Penyidik KPK, Polri Harus Jelaskan
KPK Belum Pastikan Periksa Kapolri

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

7 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

10 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

11 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

13 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

17 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

18 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya