PPP Tak Setuju Hakim Agung Bisa Dipidana 10 Tahun  

Senin, 24 September 2012 08:32 WIB

Lukman Hakim Saifuddin. dok. TEMPO/Nickmatulhuda

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Pusat Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakim Saefuddin, meminta DPR membatalkan rencana memasukkan pasal yang mengancam hakim agung dengan penjara 10 tahun ke dalam RUU Mahkamah Agung. "Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang harus tetap terjaga," katanya, Senin, 24 September 2012 ini.

Menurut Lukman, hakim baru bisa dipidana jika ada pelanggaran individu atas tindakan melawan hukum. Namun, hakim tak bisa dipidana hanya karena keputusan yang sudah ditetapkan. Kedudukan putusan hakim kata Lukman sudah diatur dalam konstitusi. "Putusan hakim merupakan mahkota hakim yang tak boleh diintervensi oleh siapapun guna penegakan hukum dan keadilan."

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini menyatakan, Komisi Hukum DPR dan pemerintah harus cermat memposisikan Mahkamah Agung sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan. Revisi UU MA yang akan memuat norma bahwa putusan hakim bisa dipidanakan dinilai justru akan menghilangkan kemerdekaan hakim dan berimplikasi pada rusaknya sistem peradilan.

Lukman mengatakan, yang bisa dipidanakan dari seorang hakim adalah perilaku hakim yang melakukan kejahatan, pelanggaran hukum dan kode etik. "Putusan hakim adalah kewenangan hakim yang tak bisa dipidanakan, sebagaimana kewenangan anggota DPR membuat UU yg juga tak bisa dipidanakan."

Lukman mengatakan, sesuai ketentuan, yang berhak mengoreksi dan mengadili putusan hakim hanyalah pranata peradilan yang berada di atasnya. Saat ini draft RUU MA tengah dibahas di Komisi Hukum.

Dalam berkas RUU itu, dicantumkan usulan pasal mengancam hakim agung yang membuat putusan yang melanggar UU, menimbulkan keonaran dan kerusakan, serta mengakibatkan kerusuhan, huru hara, juga membuat putusan yang tidak mungkin dilaksanakan karena bertentangan dengan realitas di tengah-tengah masyarakat, adat istiadat, dan kebiasaan yang turun-temurun sehingga akan mengakibatkan pertikaian dan keributan. Semua hakim yang membuat putusan seperti itu diancam 10 tahun penjara.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terpopuler:
Jokowi Janji Bangun Stadion untuk Persija

FPI Segel Seven Eleven Pejaten

Jokowi Diberi Kado Sepeda Kuno

Usai Segel Seven Eleven,FPI Datangi Tempat Hiburan

FPI Pusat Klaim Tak Tahu Penyegelan Seven Eleven

Berita terkait

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

27 Agustus 2022

HUT ke-71 Djoko Tjandra dalam Bui, Dijerat Kasus Korupsi Bank Bali hingga Surat Jalan Palsu

Hari ini 27 Agustus Djoko Tjandra berusia 71 tahun. Ia terlilit kasus korupsi Bank Bali hingga surat jalan palsu yang menyeret 2 perwira tinggi polisi

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

26 Februari 2021

Soal Rencana Aksi Fatwa Mahkamah Agung, Djoko Tjandra: Tidak Ada Logika

Djoko Tjandra mengatakan tidak ada uang yang diperuntukkan untuk pejabat tinggi di Kejaksaan Agung maupun Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

25 Agustus 2020

Kejaksaan Agung: Gratifikasi Jaksa Pinangki Terkait Fatwa di MA

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menduga gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait fatwa di Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

1 Februari 2019

Tolak Eksekusi Jaksa, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Kata Buni Yani, MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

1 Februari 2019

Buni Yani Siap Menyerahkan Diri, Asalkan..

Buni Yani mengatakan telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Kejaksaan Negeri Kota Depok pada Kamis lalu.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

22 Juni 2017

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Jessica Kumala Wongso  

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso karena kuatnya pertimbangan putusan hakim pengadilan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

1 April 2017

MA Terbitkan Surat Perpanjangan Penahanan Jessica Kumala Wongso

Mahkamah Agung (MA) akhirnya menerbitkan surat perpanjangan masa tahanan terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

Baca Selengkapnya

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

21 Februari 2017

Menteri Tjahjo Kumolo Berkukuh Pertahankan Ahok dari Jabatannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo, fatwa Mahkamah Agung tidak memberikan pendapat hukum apa pun atas keputusannya mempertahankan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

21 Februari 2017

Fatwa MA Status Ahok, Ini Pesan Ketua Umum PP Muhammadiyah  

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapannya soal fatwa Mahkamah Agung terkait dengan status hukum Gubernur DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

20 Februari 2017

Terima Fatwa Mahkamah Agung, Menteri Tjahjo: Surat MA Itu Rahasia...

Menteri Tjahjo Kumolo mengaku telah menerima fatwa Mahkamah Agung soal Ahok, tapi ia enggan mengungkapkan pertimbangan itu secara detail.

Baca Selengkapnya