TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi mogok kerja nasional yang melibatkan buruh di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober mendatang. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah tak merespons permintaan buruh untuk bertemu dengan Menteri BUMN, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian paling lambat Selasa, 25 September 2012.
Pertemuan itu diajukan untuk membahas tuntutan buruh terkait masalah outsourcing dan kenaikan upah minimal. “Kami meminta agar tak ada lagi tenaga outsourcing yang dipekerjakan dalam proses produksi dan kegiatan pokok perusahaan sesuai pasal 66 undang-undang No.13 Tahun 2013,” kata Said saat dihubungi, Minggu, 23 September 2012.
Pasalnya, menurut dia, sekitar 80 persen buruh di industri padat karya merupakan pegawai outsourcing, sementara 47 persen pekerja di sektor industri padat modal juga merupakan pegawai outsourcing.
Selain itu, mereka juga meminta upah minimum regional di kawasan Jabodetabek ditingkatkan menjadi Rp 2,2 juta.
Said mengklaim, buruh yang akan ikut dalam mogok massal itu adalah buruh di wilayah Jabodetabek, Karawang, Cimahi, Serang, Cilegon, Semarang, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Batam, Karimun, dan Bintan. Aksi mogok tersebut dikoordinasikan oleh tiga konfederasi buruh yakni KSPI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), serta 7 federasi buruh lainnya.
Menanggapi pernyataan itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan tuntutan buruh itu sebaiknya disampaikan melalui diskusi dengan pemerintah. “Kan sudah ada mekanisme yang disepakati di tingkat daerah maupun nasional,” tutur Ruslan saat dihubungi pada Minggu.
Menurut dia, persoalan outsourcing buruh tak bisa disamaratakan kepada setiap perusahaan. “Banyak juga perusahaan yang taat peraturan,” kata dia. Jika menemukan kecurangan atau pelanggaran tentang outsourcing, Ruslan meminta kasus itu dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja tiap daerah.
Menurut dia, Menakertrans Muhaimin Iskandar juga telah meminta agar gubernur, bupati dan wali kota menyerahkan laporan evaluasi usaha di wilayah pemerintahan mereka pada 26 Juli. “Jadi saya meminta bupati, gubernur, dan wali kota untuk cepat menyerahkan laporannya ke kementerian,” kata dia.
Jika ada kecurangan, maka perusahaan penyedia jasa outsourcing maupun perusahaan pengguna akan dijatuhi sanksi beserta denda. “Bisa sampai dicabut izin operasionalnya,” kata dia.
Sementara itu, penentuan upah minimum juga tak bisa dipukul rata. Pembahasan upah di tingkat provinsi dilakukan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, perusahaan, dan akademisi untuk menentukan basis upah terendah. Selanjutnya, besaran upah di setiap perusahaan bisa dibicarakan antara serikat pekerja dengan pengusaha.
Adapun nilai UMR Rp 2,2 juta akan sulit dicapai. “Harus mempertimbangkan kebutuhan hidup dan kemampuan perusahaan. Kalau tidak, bisa-bisa nanti perusahaannya kolaps lalu mau bekerja di mana?” kata Ruslan.
Ia mengimbau agar buruh tak melakukan aksi yang provokatif karena akan berpengaruh terhadap investor. Menurutnya, sudah banyak perusahaan dari Korea dan Jepang yang menyatakan akan mencabut investasi. “Kalau mereka tidak cocok beroperasi di sini kan bisa saja mencabut investasinya. Lalu yang rugi pekerjanya sendiri, masyarakat di sekitar, dan pemerintah,” ujarnya.
ANGGRITA DESYANI
Berita lain:
Jokowi-Ahok Akan Kaji Ulang Proyek Warisan Foke
Presiden SBY: Selamat Buat Jokowi
Foke Minta Para Kepala Dinas Bantu Jokowi
Antisipasi Tren Jokowi, DPR Segera Bahas RUU Pemda
FPI Segel Seven Eleven Pejaten
Berita terkait
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan
24 Januari 2022
Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok
6 Oktober 2017
Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.
Baca SelengkapnyaAgustus 2017, Upah Buruh Tani Naik
15 September 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.
Baca SelengkapnyaJuni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen
17 Juli 2017
BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh
5 Mei 2017
Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.
Baca SelengkapnyaPeringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM
30 April 2017
Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.
Baca SelengkapnyaKomite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh
29 April 2017
Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaSambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni
21 April 2017
Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni
Baca SelengkapnyaBPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari
18 April 2017
Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh
15 April 2017
KPBI tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017.
Baca Selengkapnya