Prita Mulyasari Bukukan Kehidupannya di Penjara  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 22 September 2012 09:53 WIB

TEMPO/Tri Handiyatno

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Prita Mulyasari membuat buku tentang perjalanan panjang kasus yang melilitnya selama lima tahun terakhir ini. Rencananya, buku yang mengisahkan hari-hari Prita di penjara selama 22 hari dan perjalanan kasusnya yang berliku dalam mencari keadilan akan diterbitkan akhir tahun ini.

"Persiapannya sudah 90 persen. Mudah-mudahan akhir tahun ini rampung dan bisa diterbitkan," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 21 September 2012.

Menurut Prita, buku tersebut lebih banyak mengulas kehidupannya selama di dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang, Mei 2009. Menurut ibu tiga anak ini, buku itu sengaja ia buat untuk ketiga anaknya: Ananta Nugroho, 6 tahun, Ranarya Nugroho (4), dan Syarif Furgon (2).

"Anak-anak saya akan mengetahui mengapa ibunya dipenjara dari buku itu," katanya. Prita tidak ingin ketiga anaknya kelak mengetahui masalah yang melilit ibunya hingga ke penjara dan duduk di kursi terdakwa dari orang lain atau Internet. "Buku tidak kelam dimakan waktu."

Setelah lima tahun dibayangi rasa waswas dan ketakutan meringkuk di penjara karena kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni terus bergulir hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, Senin, 17 September 2012, Prita bisa bernapas legas. Peninjauan kembali atas tuduhan pencemaran nama baik dikabulkan Mahkamah Agung. Dengan demikian, Prita dibebaskan dari semua dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sejak 2008 kasus itu mencuat ketika ia menulis keluhan tentang buruknya layanan Rumah Sakit Omni melalui surat elektronik, yang tersebar dengan cepat di dunia maya. Ia lalu digugat secara perdata dan pidana oleh dokter dan rumah sakit itu. Saat itu, ia mengaku hidupnya diwarnai dengan kesedihan, trauma, waswas, dan ketakutan jika harus menyandang status narapidana dan kembali masuk penjara.

Prita sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang selama 22 hari hingga saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu pada Mei 2009. "Status narapidana disandang seumur hidup, dan jika saya harus kembali masuk penjara, bagaimana dengan nasib anak-anak dan keluarga saya," katanya.

Pengacara Prita, Slamet Yuono, mengaku hingga saat ini belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Mungkin satu atau dua minggu ke depan," katanya.

Biasanya, menurut dia, proses salinan putusan PK tersebut akan dikirimkan Mahkamah Agung ke Pengadilan Negeri Tangerang.

JONIANSYAH

Berita Terkait:

Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
Prita Jalani Sidang Lagi Hari ini

Kejaksaan Agung Hormati Upaya PK Prita

Hari ini, Prita Daftarkan Pengajuan PK

Berita terkait

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

3 Maret 2021

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Aktivis dan Asosiasi Pers

Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo, berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim.

Baca Selengkapnya

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

2 Maret 2021

Giliran Ravio Patra Hingga Nikita Mirzani Diundang Tim Kajian UU ITE

Sugeng mengatakan Tim Kajian UU ITE akan mempertimbangkan masukkan-masukkan dari pelapor dan terlapor kasus UU ITE.

Baca Selengkapnya

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

17 Agustus 2013

Pasca-Rusuh, 98 Napi Tanjung Gusta Masih Buron

Perburuan terhadap napi yang buron ini terus dilakukan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

31 Juli 2013

Hindari Rusuh Lagi, Napi Tanjung Gusta Dipindah  

Para napi itu direlokasi ke beberapa penjara lain di sekitar Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

29 Juli 2013

4 Teroris Kabur di Tanjung Gusta Masih Diburu  

Saat ini 111 narapidana yang melarikan diri saat kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, sudah dipenjarakan.

Baca Selengkapnya

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

18 Juli 2013

Usut Rusuh, Napi Tanjung Gusta Akan Diperiksa  

Pihak LP Tanjung Gusta memberikan daftar nama narapidana yang menyaksikan kerusuhan.

Baca Selengkapnya

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

TNI Bantu Polisi Deteksi Buron Tanjung Gusta  

Tentara belum berminat ikut menjaga lapas.

Baca Selengkapnya

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

18 Juli 2013

71 Saksi Diperiksa Terkait Rusuh LP Tanjung Gusta  

Terdapat kelompok-kelompok narapidana berdasarkan etnik, seperti Aceh dan Batak.

Baca Selengkapnya

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

18 Juli 2013

Pemicu Amuk Tanjung Gusta Bukan Sipir

Aksi protes akhirnya berubah menjadi tindakan yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

18 Juli 2013

Napi LP Tanjung Gusta Salahkan Sipir

Gerbang yang terbuka dimanfaatkan para narapidana untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya