Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian Irjen Pol Djoko Susilo memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8). ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana korupsi Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa fokus mengusut peran Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam pengadaan alat uji menyetir kendaraan bermotor. Menurut dia, ini jalan keluar rebutan penyidikan kasus ini oleh polisi dan komisi antikorupsi.
Polisi sedang menyidik kasus ini dengan menetapkan lima tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Poernomo, panitia lelang Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Ada juga Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Bambang. "Jika berkas penyidikannya dianggap lengkap oleh penuntut, KPK tak bisa menyidik lagi untuk tersangka yang sama," kata Romli, Rabu, 19 September 2012.
Didik, Budi, dan Sukotjo plus Djoko Susilo diincar untuk kasus ini. Karena itu, untuk menghindari dalil nebis in idem, Romli menyarankan KPK fokus menyidik peran Djoko Susilo yang diduga menerima suap dalam proyek ini. Sebab, kata Romli, Djoko yang perannya paling besar dalam kasus ini. "KPK bisa minta Polri menghadirkan tersangka lain untuk jadi saksi bagi Djoko," kata bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang pernah didakwa korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Pelayanan Badan Hukum.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.