Bela Polri, DPR "Serang" KPK

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 18 September 2012 00:00 WIB

Kapolri Jendral Timur Pradopo (tengah) bersama anggota Komisi III Ahmad Yani (kiri depan), sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (3/9). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat "menyerang" Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kapolri dan Jaksa Agung. Tak mempermasalahkan penarikan penyidik dari KPK, Komisi Hukum malah menyalahkan KPK karena membiarkan penyidik terus bekerja meski surat perintah penugasannya sudah habis.

"Bisa dipermasalahkan keabsahan penyidikannya karena para penyidik tersebut bekerja tanpa ada surat perintah,” ujar anggota Komisi Hukum dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, Senin, 17 September 2012.

Mabes Polri menarik 20 orang anggotanya yang menjadi penyidik di KPK. Akibatnya, KPK yang tengah mengusut banyak perkara, kelabakan.

Penarikan tersebut juga memperuncing hubungan KPK-Polri yang sedang tak harmonis. Kedua lembaga sama-sama ngotot menangani kasus korupsi simulator kemudi di Korps Lalu Lintas Polri.

Pekan lalu, KPK mengumumkan telah bekerja sama dengan TNI untuk menempatkan tahanannya di rumah tahanan Pomdam Jaya. Banyak yang menduga sel tersebut untuk tersangka polisi dalam kasus simulator yang ditangani KPK. Tak berselang lama, polisi menarik penyidiknya di KPK.

Suding mempertanyakan kinerja KPK dalam mengawasi masa tugas penyidiknya. Menurut Suding, sejumlah penyidik bahkan masa tugasnya sudah habis sejak Mei 2012 ini.

"Apa konsekuensi penyidik yang berakhir masa tugasnya dalam melakukan penyidikan sebuah kasus? Hasil penyidikannya bisa cacat. Bagaimana kalau pengacara mempertanyakan," kata dia.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani, juga mempertanyakan fungsi supervisi KPK yang dinilai lemah. Yani mengklaim, mendapatkan informasi bahwa banyak laporan dari daerah yang tak tertangani oleh KPK. Menurut dia, kasus-kasus tersebut sebaiknya diusut polisi atau kejaksaan. "Semangat pembentukan KPK adalah melakukan supervisi dan koordinasi untuk memperkuat lembaga penegak hukum lain," ujarnya.

Yani mencontohkan kasus simulator kemudi. Menurut dia, KPK tak perlu mengambil alih kasus ini. KPK, lanjut dia, seharusnya menjalankan fungsi supervisi terhadap Polri. "Jadi tidak harus diambil alih karena KPK memiliki fungsi supervisi dan koordinasi," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum Nasir Djamil juga mengatakan gagapnya KPK dalam menyikapi penarikan penyidik disebabkan perencanaan yang tak matang. Hal ini tak akan terjadi jika KPK sudah mengantisipasi dengan menempatkan penyidik dari unsur non-polisi. Ke depan, menurut dia, berbagai kasus yang sedang ditangani para penyidik yang ditarik tadi, bisa ditangani oleh penyidik kejaksaan yang berada di KPK.

”Kami berharap KPK tidak boleh terhambat dengan penarikan ini. Walau prosesnya tidak secepat ketika penyidik dari polisi masih ada," katanya.

Dia menilai KPK harus menghormati keputusan Polri yang ingin menarik penyidiknya. Menurut dia, KPK tak bisa memaksa Polri untuk memperpanjang masa tugas mereka. “Kalau sudah diputuskan Kapolri, ya KPK harus menghormati. Toh, selama ini KPK eksis karena Polri.”

FEBRIYAN

Baca juga:
Polisi Anggap 20 Penyidik di KPK Ilegal
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri
Siap Negosiasi, KPK Pertahankan Kasus Simulator
ICW: KPK Bisa ''Rayu'' Penyidik Polri untuk Bertahan
KPK Didorong Rekrut Penyidik Sendiri
KPK Belum Bisa Lepas dari Polri
Berkas Kasus Simulator Dilimpahkan Tanpa Audit BPK
Polri Persoalkan Izin Periksa Tersangka Simulator
Rapat Kejaksaan-Polri-KPK di DPR Tanpa Hasil

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.

Baca Selengkapnya