Fraksi Partai Golkar: Status Akbar Berarti Proses Hukum Berjalan

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPR, Senin (7/1), memandang keputusan Kejaksaan Agung menjadikan Akbar Tandjung sebagai tersangka adalah bukti proses penegakan hukum berjalan. Ketua FPG di DPR, Marzuki Ahmad, saat menyampaikan sikap resmi atas proses hukum ketua partainya, Akbar Tandjung, meminta semua pihak mendukung proses hukum tersebut. “Dengan demikian, fairness, transparancy, dapat terjaga di Kejaksaan Agung,” katanya. Ia juga meminta pers melihat kasus ini dengan asas praduga tak bersalah. Karena Akbar diproses secara hukum oleh Kejaksaan Agung, kata Marzuki, dengan demikian pembentukan pansus Bulog sudah tidak relevan lagi. “Kita tidak menginginkan proses politik itu bisa mengadakan intervensi atau disalah tafsirkan menjadi intervensi terhadap proses penegakan hukum,” kata dia lagi. Melalui pernyataan fraksi yang dikeluarkan ini pula, Marzuki menyatakan, pihaknya berharap agar rekan-rekan DPD di daerah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh di dalam kegiatan sehari-hari. “Dengan demikian juga kita sudah bisa menafsirkan [bahwa] semua sudah berjalan dengan aturan, tidak usah terlalu mengkhawatirkan. Kita masih mempercayai penegak hukum masih bisa menegakkan keadilan disini,” kata dia. Sementara, menjawab pertanyaan wartawan perihal adanya desakan bagi Akbar Tandjung untuk mundur atau nonaktif dari kedudukannya sebagai Ketua DPR berkaitan dengan peningkatan statusnya, Marzuki menjawab, tidak ada alasan dan tidak ada relevansi terhadap hal itu. “Kita bisa melihat, baik ketentuan yang ada di Tap MPR nomor 11 tahun 2000, Tap MPR nomor 8 tahun 2001, maupun dari tata tertib tidak ada hal-hal yang relevan untuk menuntut kondisi seperti itu,” kata Marzuki. Hal itu juga termasuk dengan usulan pembentukan Dewan Kehormatan. Marzuki mengatakan pihaknya telah mempelajari apa-apa yang ada di dalam tatib yang khusus berkaitan dengan Dewan Kehormatan. “Jadi langkah yang pertama, saya kira, kita menyakinkan rekan-rekan [fraksi lain] bahwa tidak ada hal yang urgent untuk pembentukan Dewan Kehormatan berkaitan dengan peningkatan status itu,” kata dia. (wuragil-tempo news room)

Berita terkait

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

1 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

1 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

6 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

8 menit lalu

Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.

Baca Selengkapnya

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

8 menit lalu

Universitas Sciences Po Prancis Tolak Tuntutan Mahasiswa untuk Putus Hubungan dengan Israel

Universitas Sciences Po di Paris menolak tuntutan mahasiswa untuk memutus hubungan dengan universitas-universitas Israel.

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

28 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Jumat 3 Mei: 3 Laga Live, Termasuk Aksi Megawati Hangestri Bersama Jakarta BIN

Jadwal bola voli Proliga 2024 Jumat, 3 Mei, akan menampilkan 3 pertandingan, termasuk aksi Megawati Hangestri bersama Jakarta BIN.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

37 menit lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

37 menit lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

41 menit lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

53 menit lalu

Lagu MAESTRO SEVENTEEN Versi Orkestra Bakal Dirilis Hari Ini

Lagu MAESTRO SEVENTEEN versi aslinya bergenre dance R&B, versi orkestra ini akan lebih megah

Baca Selengkapnya