Terdakwa teroris Deni Sulaiman alias Sule bin Sukimin, Hasbuddin alias Abu Azzam, Agus Kasdianto alias hasan, Surya Achda alias Semak Belukar, Ramadi Nowo Kuncoro alias Usyak as Syahid saat menunggu sidang perdana di PN Jakarta Barat. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin, 17 September 2012, akan menggelar sidang perdana terhadap tujuh tersangka kelompok teroris Aceh. Menurut jadwal, sidang pertama ini akan digelar pada pukul 10.00.
"Benar, hari ini akan ada sidang untuk tujuh orang Aceh di PN Jakarta Pusat," kata tim penasihat hukum tersangka, Ahyar, dalam pesan pendek kepada Tempo, Senin, 17 September 2012.
Tujuh teroris yang akan menjalani sidang siang ini adalah Vikram alias Ayah Banta, Kamaludin alias Mayor, Jamaludin alias Dungo, Mansyur, Usria, Sulaiman, dan Mustakim. Sebelumnya, mereka menjadi buronan kepolisian sejak 2010 atas pelatihan militer sekelompok orang di Aceh, namun berhasil ditangkap pada April lalu.
Pelatihan militer oleh sekelompok orang di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, pada tahun 2010 itu dinilai sebagai kegiatan terorisme. Pasalnya, aktivitas itu, mulai dari pelatihan hingga penyergapan para pelaku oleh polisi di berbagai daerah, telah membuat masyarakat luas merasa takut.
Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorut Tauhid, disebut-sebut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia didakwa melakukan pemufakatan jahat, merencanakan, dan menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ia juga dikaitkan dengan perampokan di Bank CIMB Niaga Medan. Namun, Ba'asyir menolak menyebut pelatihan militer di Aceh itu sebagai terorisme.