TEMPO Interaktif, Jakarta:Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dibayarkan pemerintah pada bulan Juni 2004. Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni itu. Besarnya gaji ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Feisal Tamin, didepan komisi II DPR di Jakarta, Rabu (26/5) siang, pemberian gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS termasuk calon PNS yang diangkat, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Tapi gaji ke-13 ini tidak diberikan kepada PNS yang lagi cuti, diluar tanggungan negara, dan yang diperbantukan diluar instansi pemerintah, kata Feisal. Menpan menjelaskan, pegawai negeri yang menerima pensiun pejabat negara atau sebaliknya maka gaji ke-13 hanya diberikan untuk satu jabatan saja dan besarnya dipilih yang tertinggi. Dia menambahkan, agar pelaksanaan pemberian gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum maka akan diterbitkan peraturan pemerintah. Saat ini, kata dia, PP itu sudah berada disekretariat kabinet menunggu ditandatangani presiden. Saya tetap berharap bisa turun bulan depan, katanya. Dia memprediksikan, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 ini diatas Rp 50 triliun. Rapat dengan komisi II DPR itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Mayjen Abdul Rahman Gafar. Ketika membacakan kesimpulan anggota dewan, Gafar mendukung upaya yang ditempuh Menpan itu. Ini demi kesejahteraan PNS, kata dia. Istiqomatul Hayati Tempo News Room