Kubu Angie Anggap Dakwaan Jaksa Kabur

Kamis, 13 September 2012 13:01 WIB

Terdakwa kasus wisma atlet Angelina Sondakh diruang tunggu Pengadilan Tipikor didampingi Kuasa Hukumnya, Teuku Nasrullah (Kiri) dan Ayahnya, Lucky Sondakh (Kanan) seusai menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dirinya, Jakarta, (13/09). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim pengacara terdakwa kasus suap anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh, menganggap surat dakwaan jaksa obscur libel atau tidak cermat, lengkap, dan jelas. "Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi sepenuhnya dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," kata pengacara Angie, T. Nasrullah, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 September 2012.

Nota keberatan yang tebalnya 45 halaman itu memuat berbagai argumen untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. Salah satu poin yang menurut Nasrullah lemah adalah penggunaan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dihubungkan dengan Pasal 5 ayat 1 undang-undang yang sama. Nasrullah menjelaskan, Pasal 5 (2) merupakan pasal tentang suap pasif. "Pasal tentang suap pasif itu tak bisa berdiri sendiri, harus dihubungkan dengan penyuapan aktifnya," kata Nasrullah kepada Tempo sebelum persidangan.

Nasrullah mempertanyakan tindakan yang diambil penyidik terhadap pelaku suap aktif yang memberi uang kepada Angie. Menurut dia, perkara itu tak pernah dia dengar "Pernah menjalani proses penyelidikan atau penyidikan enggak? Jangan-jangan tidak pernah," kata Nasrullah saat dihubungi sehari sebelum sidang pembacaan eksepsi.

Dalam persidangan sebelumnya, Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kemendikbud dan Kemenpora tahun anggaran 2010-2011. "Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang, padahal patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," kata jaksa Agus saat membacakan dakwaan.

Angie dijerat tiga dakwaan, yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Karena itu, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tim kuasa hukum juga mempermasalahkan penggunaan dakwaan alternatif yang tak cermat, yakni Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Pasal 64 itu untuk kejahatan yang sejenis dan selisih waktunya tak terlalu jauh," katanya. Dengan begitu, pasal tersebut tak cocok digunakan dalam jenis dakwaan alternatif.

Perbuatan menerima uang yag dituduhkan kepada Angelina, menurut Nasrullah, tidak dirumuskan secara jelas dalam ketiga poin dakwaan. "Mana uang yang untuk Kemendiknas dan Kemenpora? Selain itu, berapa jumlah uang yang disebut diterima pihak lain? Jangan semuanya ditimpakan ke Angie," katanya.

Adapun Angie menolak bicara banyak soal eksepsinya dan menunggu tanggapan dari jaksa saja. "Nanti, kan, ada tahap pembuktian. Yah, kita lihat saja sama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapatkan keadilan saja," katanya.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:

Foke Bantah Gunakan Jamkesda untuk Galang Suara

Tawuran Dari Atas Truk Semen, Satu Pelajar Tewas

DKI Tak Akan Menyerah Dalam Sengketa JORR

Densus Sempat Grebek Rumah Kosong Vila Asia

Karyawan RS UKI Unjuk Rasa, Pasien Telantar

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

9 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

10 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

12 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

13 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

15 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

16 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

17 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

18 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

19 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

20 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya