Dua Direktur Bhakti Mangkir di Sidang Suap Pajak

Reporter

Rabu, 12 September 2012 16:32 WIB

James Gunardjo saat menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/08), terkait kasus dugaan suap kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Dua Direktur PT Bhakti Investama mangkir memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa James Gunaryo Budirahardo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 12 September 2012. Dua direktur Bhakti Investama, Wandhy Wira Riyadi dan Dharma Putra Wati, seharusnya memberi keterangan soal asal muasal uang Rp 340 juta yang diduga untuk pegawai pajak Tommy Hindratno.

James adalah tersangka dalam kasus suap terkait restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. Kasus tersebut terungkap setelah James tertangkap tangan memberi uang Rp 280 juta kepada pegawai pajak Tommy di sebuah rumah makan di Tebet, jakarta Selatan, Juli lalu.

Penuntut umum dari KPK, Medi Iskandar Zulkarnain, mengatakan dua direktur Bhakti Investama itu tak hadir tanpa pemberitahuan. "Sampai sekarang tidak ada alasan (ketidakhadiran)," kata Medi kepada Tempo usai persidangan, Rabu.

KPK akan kembali memanggil dua direktur itu dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin depan. "Sesuai aturan pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Kalau tak juga hadir akan dijemput paksa," katanya.

Selain Wandhy dan Dharma, staf keuangan Bhakti Investama, Riyati, pun urung hadir dalam persidangan hari ini. Namun Medi mengatakan dia tak hadir karena kedatangannya dijadwalkan ulang dan akan digabungkan dengan saksi lain. "Dia akan didatangkan saat membicarakan masalah keuangan," ujar Medi.

Hanya satu saksi yang hadir dalam sidang hari ini, yakni pegawai Direktorat Jenderal Pajak Syaifullah. Dia dimintai keterangan soal percakapan telepon dan pertemuan dengan James Gunaryo yang dilakukan pada 16 Mei 2012 silam.

James dan Tommy Hindratno tertangkap tangan oleh KPK di salah satu restoran di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Saat itu Tommy menerima uang suap dari James sekitar Rp 280 juta. Uang itu diduga terkait dengan restitusi pajak untuk PT Bhakti Investama. James ditengarai menjadi perantara suap.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Berobat, Dahlan Iskan Tertahan di Singapura

Inilah Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2012

Kepergok Plesiran di Denmark, Anggota DPR ''Ngeles''

Afridi Dipaksa Makan Bak Anjing di Penjara

Negara Ini Menolak untuk Jualan Coca-Cola

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya